Senin, 31 Desember 2012

Kutipan dan Catatan Kaki

   A.  Pengertian Kutipan

Kutipan adalah ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedia, artikel, laporan, buku,majalah, internet, dan lain sebagainya. Penulisan sumber kutipan ada yang menggunakan pola Harvard, ada pula yang menggunakan pola konvensional atau catatan kaki (footnote). Dalam penulisan kutipan terhadap hal-hal yang perlu diperhatika yaitu :

1.      Penulisan nama pengarang menggunakan nama akhir disertai tahun.

2.      Jika pengarangnya dua orang, ditulis nama akhir kedua pengarang tersebut.

3.      Jika pengarangnya lebih dari 2 orang, tulisan nama akhir pengarang pertama diikuti dkk.

4.      Jika nama pengarangnya tidak ada, yang dicantumkn adalah nama lembag yang menernitkan, nama dokumen yang diterbitkan atau nama koran.

5.      Untuk karya terjemehan, nama pengarang yang dituliskan adalah nama pengarang asli.

6.      Mengutip dari dua sumber atau lebih yang ditulis oleh pengarang berbeda, dicantumkan dalam satu tanda kurung dengan titik koma sebagai tanda pemisahnya.

Ada 2 (dua) cara dalam mengutip, yakni langsung dan tidak langsung.

1.      Contoh kutipan langsung

Menurut Gorys Keraf dalam bukunya Argumentasi dan Narasi ( 1984;3), argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itupercaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.

2.      Contoh kutipan tidak langsung

Seperti dikatakan oleh Gorys Keraf (1983;3) bahwa argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akn pendpat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis.
  B.     Pengertian Catatan Kaki

Catatan kaku adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Caatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambhkan rujukan uraian didalam naskah pokok.

a.      Cara penggunaan catatan kaki

·         Penomoran

1.      Penomoran catatan kaki dilakukan dengan menggunakan angka Arab ( 1,2 dan seterusnya) dibelakang bagian yang diberi catatan kaku, agak keatas sedikit tanpa memberikan tanda baca apapun.

2.      Nomor itu dapat berurutan untuk setiap halaman, setiap bab, atau seluruh tulisan.

·         Penempatan

1.      Catatan kaki dapat di tempatkan langsung di belakang bagian yang diberi keterangan ( catatan kaki langsung ) dan diteruskan dengan teks.

2.      Cara yang lebih banyak dilakukan ialah dengan meletakkannya pada bagian bawah (kaki) halaman atau pada akhir setiap bab.

3.      Antara catatan kaki dengan teks dipisahkan dengan garis sepanjang baris.


b.      Unsur-unsur Catatan Kaki

·         Untuk Buku

a.       Nama pengarang (editor,penterjemah), ditulis dalam urutan biasa, diikuti koma ( , ).

b.      Judul buku,ditulis dengan huruf kapital (keculi kata-kata tugas), digarisbawahi.

c.       Nama atau nomer seri, kalau ada.

d.      Data publikasi : jumlah jilid, kalau ada kota penerbit,diikuti titik dua ditulis nama penerbit,diikuti koma dianta,tahun penerbit dan tanda kurung.

e.       Nomor jilid kalau perlu.

f.       Nomor halaman diikuti titik (.)


·         Untuk Artikel dalam Majalah/berkala

a.       Nama pengarang.

b.      Judul artikel, diantara tanda kutip ( ”...” )

c.       Nama majalah, digaris bawahi.

d.      Nomor majalah jika ada.

e.       Tanggal penerbitan.

f.       Nomor halaman.

Perlu diketahui bahwa anyak cara yang telah diterapkan sehubungan dengan pemakain dan penulisan kutipan, untuk kaki, dan daftra pustaka. Dalam pelaksanaannya mungkin setiap instasi/ perguruan tinggi menerapkan aturam-aturan yang berbeda-beda dalam penulisan kutipan, catatan kaki dan daftar pustaka, namun ketiga hal yang telah di jelaskn di ataas memiik fungsi yakni :

1.      Memberikan informasi bahwa pernyataan yang di buat bukan hasil pemikira sendiri tapi juga ditambahkan dengan pemikiran orang lain.

2.      Apabilan pembaca menginginkan mendalami lbih jauh pernyataan yang dikutip, dapat membaca sendiri referensi yang menjadi sumber kutipan.

3.      Memberikan apresiasi atatu penghargaan terhadap penulis buku yang telah membantu kita dalam penulisan karya tulis yang kita selesaikan.

4.      Menjaga profesionalitas penulis terhadp karya tulis yang telah dia buat.

5.      Menjaga etika penulisan karya ilmiah dimana setiap karya orang lain patut diberikan penghargaam tersendiri.
Sumber/referensi :

PERMASALAHAN DENGAN MENERAPKAN FUNGSI KUTIPAN

  1. Kutipan langsung (pendek), kurang dari 3 baris : Mengutip persis seperti aslinya. Misalnya: undang-undang, anggaran dasar, dsb. Kutipan langsung harus menggunakan tanda kutip
Contoh:
Dinyatakan oleh Septiyantono (2002:154), “Pelayanan prima sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan (skill) staf perpustakaan”. Meskipun demikian, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa pelayanan prima tidak terletak pada skillseseorang, tetapi terletak pada sistem yang digunakan (Lasa Hs, 2004:25). [Pendapat Lasa Hs itu dikutip secara tidak langsung]
Pelayanan prima harus didukung dengan fasilitas yang baik. Namun, “Pelayanan prima sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan (skill) staf perpustakaan” (Septiyantono, 1999:154).

2. Kutipan langsung (panjang), lebih dari 3 baris
  1. sumber informasi: pengarang, tahun terbit, dan halaman
  2. kutipan dimulai sejajar dengan paragraf
  3. diketik dengan jarak 1 spasi
  4. jika terdapat paragraf dalam kutipan, garis baru ditulis mulai dengan lima ketukan (satu tab).

Contoh 1:
Inti dari belajar dan membaca adalah mengambil hal yang penting untuk selalu diingat. Berkenaan dengan kemampuan mengingat, Soedarso (2001:74) menyatakan sebagai berikut.
“Daya ingatan kita umumnya hanya mampu mengingat 50% dari apa yang kita baca satu jam berselang dan dalam dua hari berikutnya tinggal 30% saja. Teknik-teknik membaca seperti dalam prabaca, SQ3R, dan teknik-teknik yang lain dimaksudkan untuk mengingatkan daya ingat terhadap apa yang dibaca.”

Sementara itu Rosidi (2005:123) menyatakan kemampuan mengingat hanya 30% dalam kurun satu jam. Hal itu telah dibuktikan pada ……

contoh 2:
“Pustaka Java berisi ribuan (lebih dari 5000) kelas beraneka ragam keampuhan. Kekayaan ini merupakan kandungan tersembunyi bahwa penggunaannya dapat menghemat ratusan jam kerja. Keampuhan ini hanya dapat dimanfaatkan bila kita rajin mencoba. Sebelum membuat solusi sendiri, coba eksplorasi pustaka bahasa, mungkin telah diselesaikan” (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 37-38)
contoh 3:
“Java memisahkan komponen untuk menampilkan keluaran dengan komponen untuk melakukan format keluaran. Keuntungan pemisahan antara lain format keluaran benar-benar sangat kaya melebihi yang dapat diperoleh di C++” (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 78)
3. Kutipan tidak langsung
Kutipan yang dikemukakan dengan bahasa penulis sendiri. Kutipan seperti itu lazim disebut dengan parafrase.
Pada hakikatnya seorang penulis harus mampu menyatakan pendapat orang lain dalam bahasanya sendiri agar mencerminkan kepribadiannya. Kutipan langsung ditulis tanpa tanda kutip dan terpadu dengan tubuh karya tulis.

Contoh 1:
Sidik (2002a:35) tidak menduga bahwa kondisi umum perpustakaan madrasah aliyah di Daerah Istimewa Yogyakarta sangat tidak representatif sebagai sumber belajar.
Secara umum, perpustakaan madrasah aliyah di Daerah Istimewa Yogyakarta kondisinya tidak layak dijadikan sebagai sumber belajar (Sidik, 2002b:35).

Contoh 2:
Penulisan dengan identasi merupakan konvensi penulisan yang bagus untuk diikuti. Identasi berarti memberi iden setiap menemui blok baru pada blok-blok yang berbeda. Identasi adalah gaya penulisan program bukan bagian bahasa secara teknis, sehingga digunakan untuk memperjelas pembacaan program oleh pemrogram, bukan oleh kompilator. Kompilator menghasilkan keluaran yang sama meski tanpa identasi. (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 174)
contoh 3:
Polymorphism, yang berarti mempunyai banyak bentuk, merupakan konsep pokok di dalam perancangan berorientasi objek. Dua objek atau lebih dikatakan polymorphic jika mempunyai antarmuka-antarmuka yang identik namun mempunyai perilaku-perilaku berbeda. (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 357)
Apabila nama pengarang dicantumkan di dalam teks, ikutilah nama pengarang dengan tahun terbit dalam kurung.
Misalnya:
Dalam kaitannya dengan minat baca, Masruri (2003:23) menyatakan bahwa …….

Apabila nama pengarang tidak dinyatakan di dalam teks, cantumkan nama akhir pengarang dan tahun terbit, serta tanda koma di antaranya, diikuti penunjuk halaman.
Misalnya:
Pembinaan minat baca terkait dengan beberapa hal (lihat Riyadi, 2000:77—83), di antara, yang paling mendasar adalah (1) ……., (2) …………., dan (3) ………..

Penunjuk halaman pengutipan mengikuti tahun terbit, didahului titik dua,tanpa menggunakan singkatan hlm., hal., p., atau pp.
Misalnya:
Dinyatakan oleh Qolyubi (2005:5) bahwa ………………
Qolyubi (2005:5) menyatakan “Tingkat keberhasilan …….”

Dalam kurung dapat juga diberi penjelasan ringkas yang bertalian dengan acuan.
Misalnya:
Pernyataan itu setelah diujikan dilapangan (pendapat senada dapat lihat Boorn, 1999:98—101) mengandung beberapa kelemahan, antara lain, ialah ……….

Untuk acuan dua pengarang, cantumkanlah nama akhir kedua pengarangan itu; lebih dua pengarang, gunakanlah singkatan dkk.
Misalnya:
Ujung tombak perpustakaan terletak pada pelayanan prima (Rosma dan Zein, 2004:45). Senada dengan hal itu, dikemukakan (Zulaikha dkk, 2004:111) bahwa ………..
Dua acuan atau lebih yang digunakan untuk menyatakan hal yang sama, cantumkanlah nama akhir masing-masing pengarangan, diikuti tahun dan halaman, dan masing-masing acuan dipisahkan dengan titik koma (;).
Misalnya:
Dalam kaitannya dengan menumbuhkembangkan kultur baca (Sidik, 2003:23; Lasa Hs., 1999:12; Zulaikha, 2005:34; Purwono, 2007:34) mendasarkan pada hal yang sama, yaitu ………………………

Apabila diperlukan lebih dari acuan terhadap pengarang dan tahun terbit yang sama, gunakanlah huruf a dan pada akhir tahun penerbit sebagai pembeda. Akan tetapi, dapat juga terjadi untuk tahun terbit berbeda dengan pernyataan yang sama.
Misalnya:
  • Lain halnya dengan hal tersebut di atas, Tampubolon (1999a:23) dan kemudian dipertegas kembalai pada sebuah artikel (1999b:12), menyatakan bahwa ………………….
  • Senada dengan hal itu, Tampubolon (1999:23) dan kemudian dipertegas kembalai pada sebuah artikel (2001:12), menyebutkan bahwa ………………….


MENGUTIP PENDAPAT SESEORANG YANG TERDAPAT PADA KARYA ORANG LAIN

Mengutip pendapat seseorang yang terdapat pada karya orang lain dapat dilakukan jika sudah terpaksa, yaitu sumber primernya tidak dapat ditemukan.
Misalnya:
“Membiarkan anak-anak menggunakan bahasa tanpa bimbingan yang baik di sekolah akan menimbulkan kekacauan pemakaian bahasa” (Rosidi dalam Sidik, 20092:34). Tanda angka dua (2) di belakang tahun terbit untuk menandakan jilid buku yang dikutip.

Penyitiran dari karya editor, penulisan menggunakan singkatan Ed.dibelakang nama akhir editornya dalam tanda kurung siku.
Misalnya:
Dinyatakan oleh Qolyubi [Ed.] (2003:56) bahwa ……………..

Pengutipan secara langsung à
gunakan tanda kutip ["]
  • Kutipan pendek (kurang dari dua baris)
  • Kutipan panjang (lebih dari tiga baris)

“Membiarkan anak-anak menggunakan bahasa tanpa bimbingan yang baik di sekolah akan menimbulkan kekacauan pemakaian bahasa. Guru sangat berperan mengarahkan setiap anak dalam berbahasa” (Rosidi dalam Halim, 1976:34).

  • Pengutipan tidak langsung (parafrase) à tidak menggunakan tanda kutip [mengutip dengan menggunakan bahasanya sendiri].
  • Pengutipan dari internet dapat dilakukan hanya jika terpaksa.
  • Informasi dari internet tetap diperlukan, tetapi sebaiknya “hanya” dijadikan data.
SUMBER:
http://rizarulham.wordpress.com/2010/03/29/contoh-contoh-kutipan/
http://aan-dizenx.blogspot.com/2009/12/contoh-kutipan-bahasa-indonesia-dosen.html
http://tricahyaayu.wordpress.com/2012/12/12/permasalahan-dengan-menerapkan-fungsi-kutipan/

KUTIPAN

Kutipan adalah  ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber atau kutipan juga dapat diartikan sebagai pinjaman kalimat atau pendapat dari seorang pengarang, baik yang terdapat dalam buku, jurnal, maupun terbitan lain. Kutipan ditulis untuk menegaskan isi uraian, memperkuat pembuktian pendapat dan kejujuran dalam menggunakan sumber penulisan. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya. Penulisan sumber kutipan ada yang menggunakan pola Harvard, ada pula yang menggunakan pola konvensional atau catatan kaki (footnote).

MACAM-MACAM KUTIPAN
a. KUTIPAN LANGSUNG
Kutipan langsung adalah mengutip sesuai dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah. Kutipan langsung dapat dilakukan dengan cara:
i. Dalam bentuk aslinya, tidak disingkat, tidak dipotong, dan tidak diterjemahkan.
ii. Dalam bentuk terjemahan.
iii. Menggunakan bahasa aslinya, kemudian diterjemahkan.
iv. Atau aslinya dimasukan dalam lampiran, dan terjemahannya dimasukkan kedalam teks.
Contoh kutipan langsung:
Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara (Keraf, 1983: 3).

b. KUTIPAN TIDAK LANGSUNG
kutipan tidak langsung jika mengutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut. Kutipan tidak langsung dapat dilakukan dengan cara:
i. Menggunakan kata-kata sendiri, akan tetapi pengertiannya tidak berbeda dengan ide/bahan/data orang lain yang dikutip.
ii. Membuat table, peta, diagram dari data orang lain.
iii. Menyusun bagan data orang lain.
iv. Menyadur pendapat orang lain.
Contoh kutipan tidak langsung:
Seperti dikatakan oleh Gorys Keraf (1983:3) bahwa argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis.

CARA MENULIS KUTIPAN DENGAN BENAR
A. Aturan untuk kutipan ≤ 3 baris.
• Kutipan Langsung ( Dikutip Langsung Dari Penulis) Ditulis Dengan Menggunakan “Dua Tanda Petik” Dan Penulisannya Digabung Dalam Paragraf Yang Ditulis Dengan Jarak 2 Spasi.
• Kutipan Tidak Langsung ( Dikutip Dari Kutipan ) Ditulis Dengan Menggunakan “Satu Tanda Petik” Dan Penulisannya Digabung Dalam Paragraf Yang Ditulis Dengan Jarak 2 Spasi.
B. Aturan untuk kutipan ≥ 4 baris.
• Kutipan diketik tanpa menggunakan tanda petik baik kutian langsung maupun tidak langsung dengan jarak satu spasi. Pada margin kiri baris pertama diketik mulai tab 1,5 cm ( 6 tik ). pada baris kedua dimulai tab 1 cm (4 tik)m dan margin kanan lebih dimenjorokan dengan tab 0,75 cm (3 tik) .
• Jika dari bagian yang dikutip ada bagian kalimat yg dihilangkan maka penulisan bagian itu diganti dengan 3 buah titik. Jika bagian yang dihilangkankan itu kalimat makan diganti dengan titik-titik spanjang baris.
C. Penulisan Sumber kutipan.
• Jika Sumber Kutipan (Pengarang) Diketik Sebelum Kutipan Maka Car Penulisannya:
Contoh:
Sebagaimana Dikemukakan Oleh Sternber (1984:41) Bahwa “ In Piaget’s Theory, Children’s Intelectual Functioning Is Represented In Terms Of Symbolic Logic.”
• Jika Sumber Kutipan (Pengarang) Diketik Sesudah Kutipan Maka Cara Penulisannya:
Contoh:
Sebagaimana Dikemukakan Oleh Bahwa “ In Piaget’s Theory, Children’s Intelectual Functioning Is Represented In Terms Of Symbolic Logic.” (Sternber, 1984: 41).
• jika penulis dua orang maka keluarga kedua penulis harus di sebutkan, misalnya, Sharp dan Green (1976 : 1). Kalu penulisnya lebih dari 2 orang maka yang disebutkan nama keluarga dari penulis pertama dan diikuti oleh et. al.
contoh:
Mc.Clelland et al (1960: 35).

TUJUAN KUTIPAN
a. Sebagai landasan teori untuk tulisan kita
b. Sebagai penjeasan
c. Bisa juga sebagai penguat pendapat yang kita kemukakan

SUMBER:
http://muhammadnurulmuhtadi.blogspot.com/2010/11/tujuan-dari-pembuatan-daftar-pustaka.html
http://henisari.blogspot.com/

Jumat, 02 November 2012

keputusan terakhir di jurusan akutansi


Coretan jalan hidup saya hingga memilih jurusan akutansi 

aku ingin menceritakan tentang asal usul ku melangkah di jurusan akutansi , pada awal nya di saat aku masih duduk di bangku taman kanak-kanak aku sering di Tanya ibu  guru ku tentang cita-cita , guruku bilang “ kalau kalian nanti sudah besar ingin menjadi apa ? “ bnyak teman-teman sekelasku saling bersautan dengan polos nya , ada yang ingin  menjadi presiden , insinyur , guru ,supir kapal ,supir pesawat dan bnyak lain nya . tetapi aku hanya diem saja dengan mengaruk-garuk rambut dan mungkin karena tingkah laku ku yang seperti itu menarik perhatian guruku, aku pun di Tanya “ kalo kamu dhit ingin menjadi apa ?” aku dengan cukup lama menjawab “ ehmm ak ingin menjadi orang aja ah”  jwb ku dengan polos dan itu pun membuat aku menjadi bahan tertawaan guru dan teman-teman sekelas ku . “memang nya kamu belum jadi orang dhit”Tanya guru ku smbil menahan tawa ,aku pun Cuma diem saja sambil senyum-senyum , seperti itu lah kisah kecil ku dulu saat pertama kali mengenal apa itu cita-cita.

waktu pun terus berjalan di saat aku duduk di bangku SMP , pola berfikir pun sudah menjadi realistis dan di saat SMP lah aku menemukan cita-cita ku menjadi seorang pilot karena gaji yang besar dan bisa berkeliling dunia dengan pesawat yang ku kendarain sendri . akupun mulai belajar dengan giat dan bersungguh-sungguh bahkan di saat pulang sekolah aku sempat kan untuk duduk bersantai dengan teman-teman di taman yang kebetulan juga dekat dengan bandara syamsudin noor ,banjar baru . setiap aku menatap langit ,aku berkata dalam hati “ suatu saat nanti aku akan menjelajahi langit biru yang sangat luas itu “ dan di saat aku melihat bnyak nya pesawat yang sedang terparkir saya pun berkata dalam hati lagi “ suatu saat aku akan membawa salah satu  pesawat itu menembus luas nya langit “ hampir setiap hari ku lakukan seperti itu di saat aku mulai awal menemukan cita-cita ku ,
 waktu yang terus berjalan hinga aku menginjak bangku seolah menengah atas (SMA) sebelum aku menginjak SMA aku tertanam dalam hati untuk masuk ke IPA karena yang aku tahu bahwa pilot harus dari IPA . hari demi hari aku jalanin hanya untuk belajar . di saat aku melihat teman-teman nongkrong-nongkrong dan tour ke puncak dll . aku ingin seperti itu namun aku terus menahan demi cita-cita karena aku harus berani berkorban demi masa depan yang lebih penting untuk menggapai cita-citaku . suatu hari di saat saya belajar kimia aku mendapat sindiran dari guruku mungkin karena begitu sangat sulit memahami kimia berbeda dengan teman-teman ku yang sangat mahir bahkan sangat mudah memahami pelajaran kimia membuat aku males belajar kimia mungkin di sini lah kejelekan ku ketika aku menemuka pelajaran yang sulit bukan aku semakin terpacu untuk bisa namun malah semakin malas dan secara otomatis nilai di rapot  saat duduk di kelas 1 SMA di pelajaran kimia mendapat nilai yang sangat sangat jelek . dan karena hal ini aku masuk ke IPS . terus terang awal nya si hal ini membuat aku jatuh dan membuat aku kehilangan semangat  pengobanan ku selama ini sia – sia dan kandas hanyak di pelajaran kimia hal yg tidak pernah ku bayangkan sebelum nya di saat aku memandang keluar jendela kamar ku . ayah ku pun menghampiri ku dan bertanya “ kenapa hari-hari ini ayah perhatiin kamu diem ajj ? ada yag ingin di certain ? , aku pun bercerita sama ayah dari awal sampai akhir aku mendapat rekomnedasi dari skolah masuk ke IPS , mendengar cerita ayah ku hanya tersenyum dan mengusap kepala ku sambil berkata “ kalau kamu dahulu berpikir menjadi seorang pilot yang bisa membawa hanya satu pesawat ,kenapa kamu tidak berpikir kembali untuk menjadi pemilik perusahaan pesawat terbang yang bisa membawa ratusan pesawat berkeliling dunia karena kamu ?’’ kata-kata ayah ku membuat aku tertegun dan terhenyak .” berpikirlah terus maju dhit dan jangan pernah menyerah dan terjatuh hanya satu butiran batu kecil , kalau kamu jatuh hanya dengan butiran batu kecil bagaimana kamu bisa menghadapi batu yang sangat besar , (banyak orang-orang yang sukses besar bilang “hal yang terbesar yang membuat kamu besar bukan kamu di saat menjadi miliader atau gaji yang besar tapi ketika kamu bisa bangkir dari jatuh mu , itu lah hal yang terbesar yang mebuat mereka menjadi orang yang besar “ ) , aku pun mulai bangkit dari tidur keputus asaan ku dan berupaya bangkit kembali di saat kelas 2 SMA  ,ku lupakan cita-cita ku yang ku bangun menjadi pilot . aku mulai kembali hari-hari ku dan aku mulai kembali membangun fondasi-fondasi masa depan ku di jurusan IPS , dan aku ikutin semua hal ini sepeti layak nya air yang mengalir sampai aku sangat menykai pelajaran ekonomi . ternyata ilmu ips itu adalah ilmu nyata yang kita jalani saat ini. di saat itu lah  saya tahu tentang perhituangan bisnis seperti sebarapa besar saya mengeluarkan modal , seberapa cepat tingkat pengembalian modal ke tangan saya ,sebarapa besar keuntungan yang saya peroleh , seberapa kecil saya menderita kerugian , seberapa prosentase saya memperhitungkan tingkat niali mata uang saat ini dengan nilai mata uang yang akan datang dan juga bagaimana saya membaca laporan keuangan untuk mengambil suatu keputusan .dan banyak lagi .dari sini lah saya menyukai pelajaran – pelajaran saat aku jurusan ips samapi lulus dari sma di saat teman –teman bingung mencari atau jurusan mana yang mereka pilih tetapi saya sudah yakin akan masuk di fakultas ekonomi jurusan akutansi .
ini lah cerita saya , cerita coretan jalan hidup saya hingga aku memilih jurusan akutansi

Kamis, 01 November 2012

SENGKETA EKONOMI


Pengertian Sengketa
            senngketa dalam arti adalah , berarti pertentangan atau konflik, sedangkan konflik berhubungan dengan  adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:                                                                                                  
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan


a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Manfaat yang paling signifikan dalam penyelesain sengketa, antara lain:

1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive).
Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari:
(a) Biaya administrasi
(b) Honor arbitrator.
c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator
(d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat.

Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Negosiasi, Litigasi, dan Arbitrase

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
  1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
  2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
  3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
  1.  
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/penyelesaian_sengketa_ekonomi
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://nuiysavira.blogspot.com/2011/05/negosiasi-litigasi-dan-arbitrase.html
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=penyelesaian%20sengketa%20ekonomi%20wikipedia&source=web&cd=1&ved=0CE8QFjAA&url=http%3A%2F%2Focw.usu.ac.id%2Fcourse%2Fdownload%2F10430000019-hukum-transaksi-bisnis-internasional%2Fhk_607_slide_penyelesaian_sengketa_di_bidang_ekonomi_dan_keuangan.pdf&ei=HF2yT52IDYTWrQfduKTuAw&usg=AFQjCNGFWrwc68mCFgQ-ft7YeS5Mnz177w&cad=rja

CARA PENULISAN BLOG YANG BAIK



cara penulisan blog yang baik

suatu penulisan, terdapat suatu  aturan - aturan yang perlu diperhatikan dalam suatu penulisan.yang bukan hanya untuk suatu kepentingan prioritas sendri namun juga bisa bermanfaat bagi orang lain, yang tentu saja bagai mana kita bisa menarik perhatian pembaca agar membaca blog kita , aturan ini antara lain:
  • Tampilan yang menarik
Menulis  di blog-blog merupakan  suatu ide dan pemikiran dari kita sendiri, tentunya tidak akan sama  dengan karya orang lain. Hasil karya tulisan atau artikel kita akan semakin baik apabila ada yang mengomentari tulisan kita, karena dengan semakin banyak orang berkomentar maka tentunya tulisan kita juga akan semakin terkenal . Oleh sebab itu, jangan terlalu kaku dalam membuat suatu karya tulis, dan juga berusaha unuk menampilkan suatu tampilan yang menarik sehingga orang lain akan terlihat terhibur dan tertarik ketika membaca tulisan kita.
  • Mudah di mengerti
kita bias berusaha sebaik mungkin agar  bahasa yang digunakan dalam tulisan mudah di mengerti oleh para pembaca blog-blog kita nantinya.Oleh sebab itu, guakan kalimat yang sederhana dan mudah di pahami. Hal tersebut dapat mengurangi daya tarik dan minat dari pembaca yang mengunjungi website kita.
  •  sesuai etika dan norma-norma
Penulisan  suatu artikel haruslah sesuai dengan norma-norma kesopanan, karena dengan memperhatikan hal ini maka tentu akan banyak pembaca yang nantinya akan menyukai isi dari buah tulisan kita yang melakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan cara mengkritik ataupun memberi  saran ke blog ataupun website kita.
  •  memberikan inspirasi
ambil lah suatu tema yang sedang di perbincang kan agar lebih menarik dan memberikan suatu inspirasi untuk kepentingan umum, mungkin dengan adanya inspirasi dari kita akan membuat suatu perubahan yang lebih baiik ke depannya. Hal ini akan membuat si pembaca merasa terkesan dan juga akan memberikan dampak yang positif bagi orang lain yang membacanya.
  •            Memberi manfaat bagi pembaca
Gunakan bahasa yang baik dan benar  selain memuat bahasa dan tata cara yang baik juga haruslah dapat memberikan suatu manfaat bagi si pembaca. Hal ini dapat berupa sebuah solusi atau saran bagi pembaca yang bertanya ataupun bagi yang kurang mengerti dari tulisan kita. Bila semua aspek itu telah kita miliki dalam penulisan karya tulis, maka bukan tidak mungkin karya kita akan diberikan applause dari pembaca dan tentunya karya tulis kita akan menjadi terkenal.



SUMBER ::

http://ryanozee.wordpress.com/2012/10/09/etika-dan-tata-cara-penulisan-di-internet/
http://blog.rosihanari.net/tata-cara-penulisan-daftar-acuan-referensi/

Rabu, 19 September 2012

2 days later in english camp

 two days later in english camp
          
             And  after discuss and test for establish what basic for me , i go to my camp which not so far from global english office .  mr.Toto accompany me to camp and give me information about rules in the camp not only that , mr.Toto remind  to me “ you must speak english everywhere and everytime ,i believe you can easy to learn english although you have just 2 week , don’t waste your time ,okee “ , and i only listen what mr.Toto said to me ,just smile without expression. At night my camp is very dark and quiet because the other student didn’t come yeaghh perhaps tomorrow. That night i am very so tired so i take a rest  . in the morning when i wake up i see any students but just two , they are mr.kuncoro and mr.pungky . mr. Kunco some like me , he still university student but his university in yogyakarta especially in UMY . and mr.pungky from makassar he just graduated from senior high school in makassar ,he said to me ; his planning is he want to test in STAN in bintaro because STAN will opene still long time ,he use this time for study in pare for to improve skill english , i think it’s a good idea . at 09.00 am ,i am kuncoro and pungky get prepared because this morning we must check up where our class , when i taking a bath you know ? wowww the water very so cold , i can’t handle it ,it’s really really cold . usually i taking a bath very long time but now i taking a bath just 10minutes hahaha

             When we have prepared and ready to global english office , on the way we see and heard two person , ohhh my god they speak with english ver fluently, mr.kuncoro said to me ; one day in the future we can same like them , we can speak english like them too  , pungky and me just answerd ‘amiin guys” . when we check up about our name , my class and my friends class it same . i am very happy because in my class i have had a friends not alone . when i wanna go back to our camp again , mr. Toto said to me that in my list registerd online i am not stay in the camp but in boarding house , i am so sad because in the camp i have had friends maybe i have a time just two days in the camp and the next i must move to boarding house . in the camp i telling this my problem to mr.kuncoro and mr.pungky ,they are so suprised and give me suggest to stay in the camp yeahhh i want tike that but i don’t  get permit from office . willy-nilly i must do that  move to boarding house  the day after tomorrow

           After 2 days later , many students have came in the camp , so automatically i have friends very many , there are ; mr. Andreas ,he comes from jakarta some like ,  mr.aji, he graduated from school boarding house like pesantren ,yeaghh maybe he want to become ustadz ,maybe haha ,, mr.yudi , he is a goodmen ,you knows ? for me , mr.yudi is not only my friends but he also teacher for me , he teach to me about skill communication, attitude , outlock and also we can sharing about experience , and mr. Haidar , for me mr.haidar is funny people but i admire for him because although we always busy and improve skiil english ,he never forget with holy al-qur’an.. mr.haidar ever said to me” you must keep al-qur’an because this is guidance for ourlife “ . many my friends so many kinds about the different character , attitude ,outlock and also our style . but you know although we come from the other city ,other village and that other hometown but our language  just one ,it is english . step by step our english be better and i feel improved about my english , and not only me feel improved but my friends too . when we speak when we conversation , we dont care about grammer , i think vovabulary most important than grammer . in my mind grammer to make you confused ,grammer to make you shy and afraid to speak english , but don’t be belittle with grammer because grammer the one of to arrange you sentence about time  , how we can speak if the time is yesterday ,how we can speak if the time is right now and also how we can speak if the time is tomorrow . it’s a different.  

                In the evening , i packed my stuff  move to boarding house after i get ready mr.kuncoro accompany me to my boarding house , because i don know yet where anggrek street 31 and you knows what happned ? when iam and mr.kuncoro search  aggrek street  no 31 , suddenly i see pink house and i reading the address , oh my god there is my boading house haha you know pink guys ! like a famele .. mr.kuncoro said to me “ be carefull guys , that place maybe can  to make you change like a pinkers person hahah” yeaghh you knows ? anything in my bed room the colors is pink include my coverbed .. oh my god , i don’t have a choice i must stay in this boarding house



To be continued , see you tomorrow again :)

Senin, 17 September 2012

my JOURNEY TO pare

                                                 my JOURNEY TO pare

           This my firt time , when i realized english is very important to me and that in the future . last time i ever studied in famous course in the jakarta city but i didn’t feel improved my english . in the my course i just answerd the question and i discussed or conversation with my friends ,we speak indonesian not english so i asked to myself “ how my english can improved if like this , is this just spent money “  . i remembered my friends said to me”  there is english camp especially in pare village “ but i am afraid go to pare bacause i am never visit and stay in the pare village . but if i like this how i can speak english be fluently , how i my english can improve . i dont have a choice . i must try it . perhaps this time for me to change my english become be better .
           25,augst2012 i go to pare by travel  early morning from yogyakarta  alone no with my friends ,no with my parents and no with my brother and my sister just alone  . in the journey , i am very happy because this is a good view.  but in other hand i worry when i have arrived in the pare . but the driver said to me “ dont worry about it , i will accompany you in garuda tower  and then  you can asked with native that village , i believed they are know english camp  . after 6 hours ,i have came in the pare near from garuda tower . i am confused  this place  and i asked to native people , how i can get to pare in english camp espicially in global english course ,he said to me”  you can get there by tricycle it’s not so far from here” , so i called tricyle to english camp in global english course .maybe just 10minutes i have arrived in global english course . this place very comfortable  no traffic jam and no crowd like in jakarta .it’s really comfortable place  and then i register  first to fill a form and official ask to me with speak english “ this is your fist time to english camp ? because i don’t understand what he asked for me , i just smile . he laugh and he asked to me again “ this is your first time to english camp “? I just smile again . i am so nervous , i cant answer what he asked to me . after i fill the form ,he speak indonesian “ ini pertama kali mu k kamppung inggris ? ohh yeah , ini pertama kali ku , maaf tadi saya g jawab karena saya g tau harus mw jawab ap . he said to me “ ohh dont worry i just test your english . so you take two programm : speaking 1 and vocabulary 1, just 2 weeks ? yes sir , because in 15 sept my campuss has began. Unfortunately if you can take 1 month maybe this is a cheaper than 2 weeks but yeahh never mind . if you seriously and study hard maybe only 2 weeks you can speak english very well , i hope you feel improve your english okey . keep spirit and keep trying , english is practice without practive you can’t get it. Okee . so perhaps tomorrow we have to began speak english everywhere not only in the class but everywhere , don’t worry about grammer , don’t worry about your sentence , don’t be shy , don’t be afraid if your mistake , if you do know about the vocabulary ,please bring dictionary wherever you go wherever you stay please bring dictionary , okee ,and remember  if you speak indonesian , you must ready pay fine ,.,. how much mr. If i get a fine ?  five hundred persentence .. okey
I am very sleepy because it’s overnight
To be continued , see you 
 

Kamis, 28 Juni 2012

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


1. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
3. Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
4. Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
5. Arbitrase
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Sumber : http://dave-simanjutak.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
  3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.      Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)  dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
  1. Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
  1.  Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
  2. Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
  3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  4. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
  5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
  6. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b.      Hak Kekayaan Industri
  • Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses  atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
  • Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
  • Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.  Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
  • Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
  • Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.


Sumber : http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/