Sabtu, 12 Mei 2012

Cara Mendirikan & Membubarkan PT

Cara Mendirikan & Membubarkan PT

    PT  adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling populer dan banyak digunakan oleh para Pengusaha sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. PT juga sangat dikenal luas oleh berbagai kalangan masyarakat umum dan mudah kenali karena pemakaian nama perusahaan ini selaku diikuti dengan nama PT. Dengan memiliki Dasar Hukum yang jelas untuk proses pendiriannya, perubahannya, penggabungannya atau pengambialihannya serta pembubarannya maka Perseroan yang satu ini dirasakan lebih menjaga keamanan bisnis dan investasi para pemilik modal untuk memulai bisnis dan mengembangkan usahanya di Indonesia Dasar hukum Pendirian PT 1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2. Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama 3. Peraturan/Undang-Undang lain yang dibuat untuk mendirikan PT dalam rangka PMA/PMDN, PT untuk Persero BUMN, PT untuk Perbankan dan PT untuk Lembaga Keuangan Non Bank. 4. Peraturan/Undang-undang dan atau ketentuan pemerintah yang mengatur tentang Pendirian PT dengan Maksud dan Tujuan Usaha Khusus seperti; PT-Forwarding, PT-Perusahaan Bongkar Muat, PT-Surveyor, PT-Jasa Penilai, dll. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama. Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris yang berwenang. Tahapan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi; 1. PENDIRI PERSEROAN a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang. b. Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan. c. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama. 2. NAMA PERSEROAN TERBATAS a. Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada. b. Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain. c. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah RI (sebutkan kota, tempat melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat). 4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA 5. MODAL PERSEROAN a. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia. b. Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan/disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. 6. PENGURUS PERSEROAN Menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan…selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup. Setelah proses 1 - 6, maka dapat diajukan permohonan Akta Pendirian. Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sbb: 1. Formulir dan surat kuasa pendirian PT 2. Copy KTP para pendiri dan pengurus 3. Copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan) 4. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha 5. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran 6. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN 7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak Dokumen yang disertakan adl. bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran 8. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian 9. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut : a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta, b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta. c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta. Output dari Pendirian PT: • Salinan Akta Pendirian • Domisili • NPWP (Nomor pendaftaran Wajib Pajak) • SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan) • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) • LBN (Lembar Berita Negara) • SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum No. Keterangan Paket Pendirian PT (tdk termasuk Hari Libur) 1. Konsultasi&Persiapan (pengisian formulir & surat kuasa) = tentative 2. Pemeriksaan formulir dan Pengecekan nama PT = 01 3. Pendaftaran dan Persetujuan Nama PT = 05 4. Draf/Notulen Akta Pendirian PT = 01 5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris = 01 6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan = 02 7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak = 02 8. Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak = 02 9. SK. Menteri Kehakiman & HAM RI = 25 10. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan = 10 11. TDP-Tanda Daftar Perusahaan = 14 12. 1 (satu) set copy dokumen yang dilegalisir Notaris = 01 Biaya Pendirian PT (di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi aja lhoo) 1. Pendirian PT Golongan Kecil Rp. 8.9 jt- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor s.d Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah). Plus PPN 10% 2. Pendirian PT Golongan Menengah Rp. 9.9 jt-an,- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10% 3. Pendirian PT Golongan Besar Rp. 12.5 jt-an - yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10% Biaya tersebut sudah termasuk • Persiapan & Pengajuan permohonan • Biaya Administrasi & Restribusi Perizinan/Pendaftaran • Biaya transportasi selama proses pekerjaan • Fee Biro Jasa Perijinan (jika pakai) dan Jasa Notari Pembubaran PT terjadi: -Berdasarkan keputusan RUPS -Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir. -Berdasarkan penetapan pengadilan -Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan -Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. -Karena dicabutnya izin usaha P.T. sehingga mewajibkan P.T. melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -Dalam hal terjadi pembubaran P.T.: * Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator. * P.T. tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk mem- bereskan semua urusan P.T. dalam rangka likuidasi. -Pembubaran P.T. terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir. -Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah jangka waktu berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator. -Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama P.T. setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir. -Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas: * Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan P.T. melanggar kepentingan umum atau P.T. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan. * Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian. * Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan P.T. tidak mungkin untuk dilanjutkan. - Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga pe- nunjukan likuidator. - Pembubaran P.T. tidak mengakibatkan P.T. kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar P.T. dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama P.T - Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan: * Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan pembubaran P.T. dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. * Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa P.T. dalam likuidasi. * Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat: - Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya. - Nama dan alamat likuidator. - Tata cara pengajuan tagihan. - Jangka waktu pengajuan tagihan. Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman - Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga. - Dalam hal likuidator lalai melakukan pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., likuidator secara tanggung renteng dengan P.T. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan P.T. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan: - Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T. - Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. - Pembayaran kepada para kreditor. - Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham. - Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. - Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mencatat berakhirnya status badan hukum P.T. dan menghapus nama P.T. dari Daftar Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan atau pemisahan. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 Perseroan atau lebih. -Pemberitahuan dan pengumuman pengakhiran status badan hukum P.T. tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengumumkan berakhirnya status badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I
sumber refrensi :
http://bonardosibagariang.blogspot.com/2012/04/cara-membuatmendirikan-pt-perseroan.html
 http://www.google.co.id/search?q=bagaimana+mendirikan+dan+mendirikan+perusahaan++pt%2Cblogspot&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a

surat perjanjian

SURAT PERJANJIAN

Surat Perjanjian adalah Naskah Dinas yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
Surat Perjanjian terdiri atas :
a. Kepala surat perjanjian;
b. Isi surat perjanjian;
c. Bagian akhir surat perjanjian.
• Kepala Surat Perjanjian, terdiri atas
1) Tulisan “Surat Perjanjian” yang ditempatkan ditengah lembar Naskah Dinas;
2) Nomor dan Tahun;
3) Tulisan “Tentang”;
4) Judul Surat Perjanjian.
• Isi Surat Perjanjian, terdiri atas :
1) Hari, tanggal, bulan dan tahun serta tempat pembuatan;
2) Nama, pangkat dan NIP (bagi PNS) pekerjaan dan alamat pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian;
3) Permasalahan-permasalahan yang diperjanjikan, dirumuskan dalam bertuk uraian atau dibagi dalam pasal-pasal dan dikemukakan yang menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Saksi-saksi hukum;
5) Penyelesaian-penyelesaian.
• Bagian Akhir Surat Perjanjian, terdiri atas :
1) Tulisan “Pihak ke…………”;
2) Nama jabatan pihak-pihak yang membuat perjanjian;
3) Tanda tangan pihak-pihak yang membuat perjanjian;
4) Materai;
5) Nama jelas pihak-pihak penandatangan;
6) Pangkat dan NIP (bagi PNS);
7) Stempel jabatan/instansi;  Saksi-saksi (nama jelas dan tanda tangan).
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :
a. nama dan alamat pengusaha/perusahaan
b. nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh
c. jabatan atau jenis/macam pekerjaan
d. besarnya upah serta cara pembayarannya
e. hak dan kewajiban buruh
f. hak dan kewajiban pengusaha
g. syarat-syarat kerjanya
h. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
i. tempat atau lokasi kerja
j. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing untuk buruh, pengusaha dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus didaftarkan pada Kandep setempat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani. Biaya-biaya dalam rangka pembuatan perjanjian kerja menjadi tanggungan pengusaha.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.

PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1) Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2) Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1) Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2) Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1) Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2) Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1) Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2) Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3) Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli Pihak Penjual
………………….. ………………
SURAT KUASA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .……………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………
Dalam hal ini memilih domisili hokum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
R. Soeroso, S.H. Drs. Eddy Sadeli, S.H.
J. Budi Hariyanto, S.H. S. Husein, Sm.Hk.
Johannes Aipassa, S.H.
L. Inawati, S.H.
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara/Law Office “R. Soeroso, S.H. & Assosiates”, beralamat di Jakarta Barat, Jalan Pintu Besar Utara No. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama.
————————————————— KHUSUS——————————————–
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
- Untuk memberi jawaban dan tindakan hokum lainnya atas gugatan dari (nama penggugat …………..) yang terdaftar di pengadilan negeri Jakarta ……………. No. ………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. …………….. mengenai ……… dan ……
- Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap ………….. (nama ………..), Alamat …………….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa terhadap Sdr. ……………………. Tersebut.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan- perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hokum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hokum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KHUPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.
………………….., ………………19……..
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(…………………) (……………….)





sumber refrensi ;
http://www.google.co.id/search?q=bagaimana+mendirikan+dan+mendirikan+perusahaan++pt%2Cblogspot&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a
wartawarga.gunadarma.ac.id

PERJANJIAn

PERJANJIAN
tulisan

          ada perjanjian sah maupun yang tidak sah , namun menurut perjanjian itu adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia).
Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Jenis – jenis Perjanjian
• Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
• Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
• Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
• Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
• Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
• Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
• Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
• Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
• Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
• Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
• Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
• Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
• Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
• Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.
Syarat Sah Perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang
Syarat yang membatalkan Perjanjian
1. pekerja meninggal dunia
2. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama


sumber refrensi:
wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/09/ perjanjian
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian
haneda.blogspoty.com