Jumat, 02 November 2012

keputusan terakhir di jurusan akutansi


Coretan jalan hidup saya hingga memilih jurusan akutansi 

aku ingin menceritakan tentang asal usul ku melangkah di jurusan akutansi , pada awal nya di saat aku masih duduk di bangku taman kanak-kanak aku sering di Tanya ibu  guru ku tentang cita-cita , guruku bilang “ kalau kalian nanti sudah besar ingin menjadi apa ? “ bnyak teman-teman sekelasku saling bersautan dengan polos nya , ada yang ingin  menjadi presiden , insinyur , guru ,supir kapal ,supir pesawat dan bnyak lain nya . tetapi aku hanya diem saja dengan mengaruk-garuk rambut dan mungkin karena tingkah laku ku yang seperti itu menarik perhatian guruku, aku pun di Tanya “ kalo kamu dhit ingin menjadi apa ?” aku dengan cukup lama menjawab “ ehmm ak ingin menjadi orang aja ah”  jwb ku dengan polos dan itu pun membuat aku menjadi bahan tertawaan guru dan teman-teman sekelas ku . “memang nya kamu belum jadi orang dhit”Tanya guru ku smbil menahan tawa ,aku pun Cuma diem saja sambil senyum-senyum , seperti itu lah kisah kecil ku dulu saat pertama kali mengenal apa itu cita-cita.

waktu pun terus berjalan di saat aku duduk di bangku SMP , pola berfikir pun sudah menjadi realistis dan di saat SMP lah aku menemukan cita-cita ku menjadi seorang pilot karena gaji yang besar dan bisa berkeliling dunia dengan pesawat yang ku kendarain sendri . akupun mulai belajar dengan giat dan bersungguh-sungguh bahkan di saat pulang sekolah aku sempat kan untuk duduk bersantai dengan teman-teman di taman yang kebetulan juga dekat dengan bandara syamsudin noor ,banjar baru . setiap aku menatap langit ,aku berkata dalam hati “ suatu saat nanti aku akan menjelajahi langit biru yang sangat luas itu “ dan di saat aku melihat bnyak nya pesawat yang sedang terparkir saya pun berkata dalam hati lagi “ suatu saat aku akan membawa salah satu  pesawat itu menembus luas nya langit “ hampir setiap hari ku lakukan seperti itu di saat aku mulai awal menemukan cita-cita ku ,
 waktu yang terus berjalan hinga aku menginjak bangku seolah menengah atas (SMA) sebelum aku menginjak SMA aku tertanam dalam hati untuk masuk ke IPA karena yang aku tahu bahwa pilot harus dari IPA . hari demi hari aku jalanin hanya untuk belajar . di saat aku melihat teman-teman nongkrong-nongkrong dan tour ke puncak dll . aku ingin seperti itu namun aku terus menahan demi cita-cita karena aku harus berani berkorban demi masa depan yang lebih penting untuk menggapai cita-citaku . suatu hari di saat saya belajar kimia aku mendapat sindiran dari guruku mungkin karena begitu sangat sulit memahami kimia berbeda dengan teman-teman ku yang sangat mahir bahkan sangat mudah memahami pelajaran kimia membuat aku males belajar kimia mungkin di sini lah kejelekan ku ketika aku menemuka pelajaran yang sulit bukan aku semakin terpacu untuk bisa namun malah semakin malas dan secara otomatis nilai di rapot  saat duduk di kelas 1 SMA di pelajaran kimia mendapat nilai yang sangat sangat jelek . dan karena hal ini aku masuk ke IPS . terus terang awal nya si hal ini membuat aku jatuh dan membuat aku kehilangan semangat  pengobanan ku selama ini sia – sia dan kandas hanyak di pelajaran kimia hal yg tidak pernah ku bayangkan sebelum nya di saat aku memandang keluar jendela kamar ku . ayah ku pun menghampiri ku dan bertanya “ kenapa hari-hari ini ayah perhatiin kamu diem ajj ? ada yag ingin di certain ? , aku pun bercerita sama ayah dari awal sampai akhir aku mendapat rekomnedasi dari skolah masuk ke IPS , mendengar cerita ayah ku hanya tersenyum dan mengusap kepala ku sambil berkata “ kalau kamu dahulu berpikir menjadi seorang pilot yang bisa membawa hanya satu pesawat ,kenapa kamu tidak berpikir kembali untuk menjadi pemilik perusahaan pesawat terbang yang bisa membawa ratusan pesawat berkeliling dunia karena kamu ?’’ kata-kata ayah ku membuat aku tertegun dan terhenyak .” berpikirlah terus maju dhit dan jangan pernah menyerah dan terjatuh hanya satu butiran batu kecil , kalau kamu jatuh hanya dengan butiran batu kecil bagaimana kamu bisa menghadapi batu yang sangat besar , (banyak orang-orang yang sukses besar bilang “hal yang terbesar yang membuat kamu besar bukan kamu di saat menjadi miliader atau gaji yang besar tapi ketika kamu bisa bangkir dari jatuh mu , itu lah hal yang terbesar yang mebuat mereka menjadi orang yang besar “ ) , aku pun mulai bangkit dari tidur keputus asaan ku dan berupaya bangkit kembali di saat kelas 2 SMA  ,ku lupakan cita-cita ku yang ku bangun menjadi pilot . aku mulai kembali hari-hari ku dan aku mulai kembali membangun fondasi-fondasi masa depan ku di jurusan IPS , dan aku ikutin semua hal ini sepeti layak nya air yang mengalir sampai aku sangat menykai pelajaran ekonomi . ternyata ilmu ips itu adalah ilmu nyata yang kita jalani saat ini. di saat itu lah  saya tahu tentang perhituangan bisnis seperti sebarapa besar saya mengeluarkan modal , seberapa cepat tingkat pengembalian modal ke tangan saya ,sebarapa besar keuntungan yang saya peroleh , seberapa kecil saya menderita kerugian , seberapa prosentase saya memperhitungkan tingkat niali mata uang saat ini dengan nilai mata uang yang akan datang dan juga bagaimana saya membaca laporan keuangan untuk mengambil suatu keputusan .dan banyak lagi .dari sini lah saya menyukai pelajaran – pelajaran saat aku jurusan ips samapi lulus dari sma di saat teman –teman bingung mencari atau jurusan mana yang mereka pilih tetapi saya sudah yakin akan masuk di fakultas ekonomi jurusan akutansi .
ini lah cerita saya , cerita coretan jalan hidup saya hingga aku memilih jurusan akutansi

Kamis, 01 November 2012

SENGKETA EKONOMI


Pengertian Sengketa
            senngketa dalam arti adalah , berarti pertentangan atau konflik, sedangkan konflik berhubungan dengan  adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:                                                                                                  
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan


a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Manfaat yang paling signifikan dalam penyelesain sengketa, antara lain:

1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive).
Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari:
(a) Biaya administrasi
(b) Honor arbitrator.
c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator
(d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat.

Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Negosiasi, Litigasi, dan Arbitrase

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
  1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
  2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
  3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
  1.  
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/penyelesaian_sengketa_ekonomi
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://nuiysavira.blogspot.com/2011/05/negosiasi-litigasi-dan-arbitrase.html
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=penyelesaian%20sengketa%20ekonomi%20wikipedia&source=web&cd=1&ved=0CE8QFjAA&url=http%3A%2F%2Focw.usu.ac.id%2Fcourse%2Fdownload%2F10430000019-hukum-transaksi-bisnis-internasional%2Fhk_607_slide_penyelesaian_sengketa_di_bidang_ekonomi_dan_keuangan.pdf&ei=HF2yT52IDYTWrQfduKTuAw&usg=AFQjCNGFWrwc68mCFgQ-ft7YeS5Mnz177w&cad=rja

CARA PENULISAN BLOG YANG BAIK



cara penulisan blog yang baik

suatu penulisan, terdapat suatu  aturan - aturan yang perlu diperhatikan dalam suatu penulisan.yang bukan hanya untuk suatu kepentingan prioritas sendri namun juga bisa bermanfaat bagi orang lain, yang tentu saja bagai mana kita bisa menarik perhatian pembaca agar membaca blog kita , aturan ini antara lain:
  • Tampilan yang menarik
Menulis  di blog-blog merupakan  suatu ide dan pemikiran dari kita sendiri, tentunya tidak akan sama  dengan karya orang lain. Hasil karya tulisan atau artikel kita akan semakin baik apabila ada yang mengomentari tulisan kita, karena dengan semakin banyak orang berkomentar maka tentunya tulisan kita juga akan semakin terkenal . Oleh sebab itu, jangan terlalu kaku dalam membuat suatu karya tulis, dan juga berusaha unuk menampilkan suatu tampilan yang menarik sehingga orang lain akan terlihat terhibur dan tertarik ketika membaca tulisan kita.
  • Mudah di mengerti
kita bias berusaha sebaik mungkin agar  bahasa yang digunakan dalam tulisan mudah di mengerti oleh para pembaca blog-blog kita nantinya.Oleh sebab itu, guakan kalimat yang sederhana dan mudah di pahami. Hal tersebut dapat mengurangi daya tarik dan minat dari pembaca yang mengunjungi website kita.
  •  sesuai etika dan norma-norma
Penulisan  suatu artikel haruslah sesuai dengan norma-norma kesopanan, karena dengan memperhatikan hal ini maka tentu akan banyak pembaca yang nantinya akan menyukai isi dari buah tulisan kita yang melakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan cara mengkritik ataupun memberi  saran ke blog ataupun website kita.
  •  memberikan inspirasi
ambil lah suatu tema yang sedang di perbincang kan agar lebih menarik dan memberikan suatu inspirasi untuk kepentingan umum, mungkin dengan adanya inspirasi dari kita akan membuat suatu perubahan yang lebih baiik ke depannya. Hal ini akan membuat si pembaca merasa terkesan dan juga akan memberikan dampak yang positif bagi orang lain yang membacanya.
  •            Memberi manfaat bagi pembaca
Gunakan bahasa yang baik dan benar  selain memuat bahasa dan tata cara yang baik juga haruslah dapat memberikan suatu manfaat bagi si pembaca. Hal ini dapat berupa sebuah solusi atau saran bagi pembaca yang bertanya ataupun bagi yang kurang mengerti dari tulisan kita. Bila semua aspek itu telah kita miliki dalam penulisan karya tulis, maka bukan tidak mungkin karya kita akan diberikan applause dari pembaca dan tentunya karya tulis kita akan menjadi terkenal.



SUMBER ::

http://ryanozee.wordpress.com/2012/10/09/etika-dan-tata-cara-penulisan-di-internet/
http://blog.rosihanari.net/tata-cara-penulisan-daftar-acuan-referensi/