Selasa, 12 November 2013

Terancamnya Produk Lokal

produk luar yang semakin gencar dari makanan, elektronik hingga otomotif secara tidak langsung kita rasakan ternyata mengancam produk dalam negeri. Produk dalam negeri yang mengalami kalah persaingan dengan produk luar serta kesadaran masyrakat yang minim tentang pentingnya produk dalam negeri, hal ini membuat para pengusaha yang menciptakan produk lokal merasa pisimis dan bahkan lebih memilih untuk beralih impor. Yaa memang mungkin produk luar jauh lebih murah dan kualitas juga baik namun jika semua masyarakat Indonesia berpikir seperti ini yakin laah produk lokal mengalami kehancuran dan Indonesia akan mengalami suatu inpor besar- besar nya , kita ambil pengalaman dari pabrik gula terbesar saat dulu, di saat kita menciptakan gula sendiri begitu bangganya Indonesia bisa mengekspor gula ke negara-negara luar namun dengan perkembangan zaman di saat produk luar menciptakan gula yang jauh lebih murah ,masyarakat sedikit demi sedikit mulai beralih ke produk luar dan yang terjadi adalah kebangkrutan pada pabrik gula milik sendri dan juga kita mengalami impor besar-besaran yang dahulu Indonesia bisa ekspor namun sekrang Indonesia malah impor, dan setelah berjalan nya waktu ketika eropa mengalami krisis ekonomi global yang semua perusahaan mengalami penurunan yang berdampak pada kenaikan harga produk impor karena ketergantungan kita yang sudah mendarah daging kita tetap membeli meskipun harga nya mahal  dari hal ini lah kita ambil sebuah pelajaran untuk menghargai produk dalam negeri, mungkin kita bisa mendapatkan harga yang murah dari produk luar tapi kita jauh lebih bangga andaikan kita menggunakan produk dalam negeri yang kualitasnya tidak kalah dengan produk luar negeri

Kejenuhan di Tingkat Akhir

Kejenuhan di tingkat akhir

Ketika mahasiswa sudah mencapai tingkat akhir terjadilah suatu kejenuhan – kejenuhan yang seperti kami semua alami, pola pikir yang sudah berubah berbeda halnya yang dahulu kita semua masih main ke sana kemari sekarang sudah berpikir tentang masa depan kemana takdir ini akan kita bawa. Kebanyakan dari semua mahasiswa yang telah akhir mulai jenuh dikerenakan keinginan yang besar untuk cepat-cepat mendapatkan penghasilan sendiri atau bekerja dan tidak terpungkiri hal nya banyak mahasiswa yang drop out karena kehadiran yang jarang atau bahkan memundurkan dengan sendirinya karena telah mendapatkan pekerjaan, yaa setiap orang memang mempunyai cara-caranya sendiri untuk mencapai kesuksesan dan bahkan kita dan juga dosen tidak bisa menyalahkan mereka karena buktinya seperti seorang pengusaha terkaya di dunia pemilik Microsoft adalah seorang mahasiswa yang mengakhiri study nya untuk mengambangkan ide kreatif nya yang mengubah dunia begitu juga hal nya dengan pemilik media sosial facebook dia juga mengakhiri study nya untuk mengembangkan ide yang sangat luar biasa dan hasil nya mereka bisa menjadi tokoh perubahan dunia. Namun bagi saya ada baik nya kita untuk bersabar sedikit karena persaingan yg ketat yang dunia kerja yang kerja yang menuntut lulusan – lulusan dari universitas yang luar biasa. Dengan bekal yang kita dapatkan selama dalam perkuliahan hingga tingkat akhir mudah-mudah kita semua bisa lebih siap dalam menantang persaingan global

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manejemen

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manejemen


Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Manajemen


Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan ”kebaikan (rightness)” atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat sebagai baik atau buruk. Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan dengan menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumberdaya yang tepat dan akurat. Di bawah ini ada beberapa sifat yang harus diperhatikan dalam menerapkan prinsip-prinsip keuangan, kebijakan pengambilan keputusan, yaitu:

Competence
Competence atau Kompetensi. Diperlukannya sifat Competence diantaranya terdiri dari: Pengetahuan Profesiional, Monitoring Keuangan, pengambilan keputusan, Komunikasi dan Pengawasan. Berikut penjelasaanya ;

1.  Pengetahuan Profesional
Menerapkan pengetahuan umum teknologi informasi yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan, Menerapkan pengetahuan menyeluruh teknologi informasi yang berlaku untuk melakukan tugas-tugas akuntansi. Mungkin mengembangkan dan menerapkan perubahan sistem, Mengidentifikasi masalah dan mengubah persyaratan mengenai kebutuhan manajemen, audit dan prosedur fiskal, struktur account atau laporan, dan sistem akuntansi, bersama dengan bertanggung jawab untuk modifikasi.
2. Monitoring keuangan & analisis Monitor
Independen menyelesaikan masalah-masalah kompleks yang jelas ada dalam saat ini sistem atau menerapkan akuntansi struktur baru. Mengawasi resolusi atau pelaksanaan. Dapat merancang dan melaksanakan organisasi dan program khusus prosedur/sistem akuntansi. Memeriksa dan menganalisis laporan keuangan yang kompleks. Institut perubahan yang berdasarkan fakta.

3. Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah
Mengidentifikasi dan mengenali rutin atau standar masalah yang telah menetapkan preseden dan dampak yang terbatas. Merujuk non-standar pertanyaan dan masalah tingkat yang lebih tinggi.
4. Komunikasi
Mempersiapkan produk tertulis dengan mengikuti panduan standar agar dapat meninjau dan mengedit karya orang lain. Menyampaikan fakta yang ringkas, komprehensif dan akurat tentang masalah-masalah kompleks dalam bentuk tertulis. Kesimpulan dan rekomendasi didasarkan pada pengetahuan profesional dan penghakiman.
5. Pengawasan
Memberikan bantuan kepada manajer tingkat yang lebih tinggi dalam proses perekrutan dan pilihan. Mungkin mengawasi atau memimpin staf akuntansi tingkat lebih rendah secara mandiri. Merekomendasikan atau membuat keputusan pilihan.


Confidentiality
Kerahasiaan atau confidentiality. Kerahasiaan Lebih dikenal dengan istilah “confidentiality”, dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap data dalam sistem informasi perusahaan, sehinggga tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berhak. Banyak yang beranggapan bahwa tipe perlindungan seperti ini hanya penting untuk kalangan militer dan pemerintahan, dimana mereka perlu merahasiakan rencana dan data penting. Akan tetapi kerahasian juga sangat penting bagi kalangan bisnis yang perlu melindungi rahasia dagang mereka dari kompetitor, atau untuk mencegah akses terhadap data-data yang dianggap sensitive oleh orang-orang yang tidak berhak didalam perusahaan (contohnya data personalia, medis, dan lainnya). Isu seputar privasi yang semakin diperhatikan akhir-akhir ini, telah memaksa badan pemerintahan dan perusahaan swata sekalipun untuk menjaga kerahasiaan informasi secara lebih baik lagi, demi melindungi data-data pribadi yang disimpan dalam sistem informasi badan pemerintahaan atau perusahaan swasta tersebut.
Contoh Ancaman Confidentiality:
Hacker
Seorang hacker adalah orang yang membobol pengendalian akses dalam sebuah sistem,
dengan memanfaatkan kelemahan sistem tersebut.
Masquerader
Seorang masquerader adalah orang yang berhak mengakses sistem, tetapi telah memiliki password dari user lain sehingga dapat mengakses file yang tersedia untuk user lain tersebut.
Aktivitas user yang tidak terotorisasi
Kontrol akses yang lemah seringkali memungkinkan terjadinya akses yang tidak terotorisasi seperti ini, sehingga mengancam keamanan dari file -file yang bersifat rahasia.
Download file tanpa proteksi
Melakukan download dapat mengancam kerahasian informasi apabila dalam prosesnya file dipindahkan dari tempat penyimpanan yang aman (dari server) ke personal komputer yang tidak terlindungi dengan baik, dalam rangka melakukan pemrosesan data secara local.




Contoh lainnya:
Sistem audit membantu administrasi dengan membuat log dari aktifitas. Log aktifitas ini memudahkan admnistrator sistem untuk memonitor siapa saja yang memakai sistem dan apa yang dilakukannya. Log dari sistem yang diperoleh selama monitoring bisa dipergunakan antara lain untuk:
· Mengidentifikasi aktifitas yang tidak biasa.
· Dokumen yang dipakai untuk kemungkinan aksi berikutnya.
· Menggunakan informasi untuk menentukan aksi yang tidak sepatutnya dimasa yang akan dating.
· Memastikan bahwa user yang ada sudah dilindungi oleh kebijakan keamanan yang ada sekarang.

Penggunaan koleksi informasi dengan auditing memberi keyakinan bahwa masingmasing user memang berhak mengakses sistem informasi. Dengan auditing semua aktifitas bisa terekam dan bisa dilacak termasuk user yang melakukannya. Administrator juga harus mengeluarkan effort untuk menjamin kerahasiaan dan integritas dari log yang sensitif. Administrator bisa menentukan event mana saja yang perlu di audit. Salah satu metode yang umum dipakai untuk membatasi kapasitas dari log adalah dengan menggunakan clipping levels, yang akan membatasi tidak diperlukannya log dari aktifitas kecuali
kalau ada suatu kejadian. Sebagai contoh, kita bisa menentukan clipping level dari kegagalan login sampai 3 kali. Jika user gagal melakukan login sampai 2 atau 3 kali, tidak ada auditing informasi yang akan dilakukan. Ketika login yang ketiga gagal, maka login ketiga dan kejadian selanjutnya dicatat. Hal ini akan memudahkan administrator untuk memisahkan data dan melihat hanya terhadap data yang mengalami keanehan.


Integrity
Integritas (integrity) adalah perlindungan terhadap dalam sistem dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja.Tantangan yang dihadapi setiap sistem keamanan informasi adalah untuk memastikan bahwa data terpelihara dalam keadaan yang sesuai dengan harapan dari user. Walau tidak dapat meningkatkan akurasi dari data yang dimasukan kedalam sistem oleh user, inisiatif keamanan informasi memastikan bahwa setiap perubahan memang benar benar dikehendaki dan dilakukan secara benar.
Contoh Model-model integritas:

Model-modelintegritas ini digunakan untuk menjelaskan apa yang perlu dilakukan untuk menerapkan kebijaksanaan integritas informasi dalam organisasi. Ada tiga sasaran dari integritas yaitu :
· Mencegah user yang tidak berhak melakukan perubahan data atau program.
· Mencegah user yang berhak melakukan perubahan yang tidak benar atau tidak terotorisasi.
· Menjada konsistensi data dan program secara internal dan eksternal.

Tujuan dari Akuntansi Manajemen (Objective of Management Accountant)

Akuntansi manajemen adalah sangat penting untuk bisnis di lingkungan kompetitif yang perlu untuk terus-menerus meningkatkan proses dan prosedur. Akuntansi manajemen memiliki tiga tujuan utama yang memungkinkan manajer untuk membuat perbaikan dan rencana untuk masa depan: mengukur kinerja, menilai risiko dan mengalokasikan sumber daya.
Tujuan serta contoh dari akuntansi manajemen :

·      Mengukur kinerja dalam bisnis
Akuntansi manajemen berkaitan dengan mengukur kinerja dalam bisnis
1. karyawan kinerja untuk menilai apakah seorang karyawan telah efisien atau dapat berarti menggunakan metode akuntansi untuk menentukan jika manajer telah mencapai tujuan tertentu dalam rangka untuk menerima bonus.
2. pengukuran kinerja adalah pengukuran efisiensi. Ini adalah berkaitan dengan bagaimana efisien sumber daya, seperti modal, pekerja jam atau bahan, telah digunakan.
Contoh: pertama untuk menilai efisien atau tidaknya karyawan kinerja, kedua untuk mengukur efisien sumer daya
·      Menilai risiko
Risiko adalah bagian integral dari bisnis. Tujuan dari akuntansi manajemen adalah untuk menilai risiko untuk memaksimalkan keuntungan.
Contoh : menentukan persentase risiko tinggi pinjaman yang bank harus membuat.
·      Mengalokasikan sumber daya
Alokasi sumber daya penting untuk setiap organisasi. Tujuan dari akuntansi manajemen adalah untuk menyediakan metode untuk mengalokasikan sumber daya. Akuntan Manajemen akan menentukan cara paling efisien untuk membagi sumber daya dan memaksimalkan keuntungan.
Contoh: Seorang akuntan manajemen harus dapat memberitahu Anda portofolio produk yang paling efisien untuk produsen berdasarkan ketersediaan sumber daya, harga, Jual manufaktur waktu dan permintaan konsumen. Informasi ini sangat penting untuk produksi efisien dalam sebuah organisasi.


Whistle Blowing
Whistle blowing adalah peluit bertiup sedangkan Whistleblower adalah orang yang memberitahu publik atau seseorang yang berwibawa tentang dugaan tidak jujur atau ilegal kegiatan (kesalahan) terjadi di departemen pemerintah, organisasi publik atau swasta atau perusahaan. Dugaan kesalahan dapat diklasifikasikan dalam banyak cara; sebagai contoh, pelanggaran undang-undang, aturan, peraturan dan/atau ancaman langsung bagi kepentingan publik, seperti penipuan, pelanggaran keamanan/kesehatan, dan korupsi. Whistleblower dapat membuat tuduhan mereka secara internal (sebagai contoh, untuk orang lain dalam organisasi terdakwa) atau eksternal (regulator, penegak hukum, ke media atau untuk kelompok yang berkaitan dengan isu-isu)

 Whistle blower terdiri dari:
1. Whistleblower internal
 Untuk melaporkan kesalahan pada sesama karyawan atau unggul dalam perusahaan mereka. Salah satu pertanyaan yang paling menarik sehubungan dengan internal Whistleblower sebabnya dan dalam keadaan apa orang akan bertindak baik di tempat untuk menghentikan perilaku ilegal dan sebaliknya tidak dapat diterima atau melaporkannya. Ada beberapa alasan untuk percaya bahwa orang lebih cenderung untuk mengambil tindakan sehubungan dengan perilaku yang tidak dapat diterima, dalam sebuah organisasi, jika ada keluhan sistem yang menawarkan pilihan bukan hanya ditentukan oleh organisasi perencanaan dan kontrol, tapi pilihan pilihan untuk orang, termasuk pilihan yang menawarkan dekat kerahasiaan mutlak
2. Whistleblower eksternal
Untuk melaporkan kesalahan luar orang atau entitas, tergantung pada tingkat keparahan dan alam, informasi yang Whistleblower dapat melaporkan kesalahan untuk pengacara, media, lembaga pengawas atau penegakan hukum, atau badan-badan lokal, negara bagian atau federal lain. Dalam beberapa kasus, eksternal whistleblowing didorong oleh menawarkan imbalan moneter.

Contoh kasus:
Dalam kasus di mana whistleblowing pada topik tertentu yang dilindungi oleh undang-undang, pengadilan U.S. umumnya telah diselenggarakan bahwa Whistleblower seperti dilindungi dari pembalasan. Namun, keputusan Mahkamah Agung erat dibagi, Garcetti v. Ceballos 2006 diadakan bahwa amandemen pertama kebebasan berbicara jaminan untuk pegawai pemerintah tidak melindungi pengungkapan dibuat dalam lingkup.

Creative Accounting
Akuntansi kreatif (Creative Accounting) adalah akar dari sejumlah skandal akuntansi, dan banyak proposal untuk reformasi akuntansi - biasanya berpusat pada analisis diperbarui modal dan faktor-faktor produksi yang benar akan mencerminkan bagaimana nilai ditambahkan. Creative accounting bisa disebut juga Manajemen akuntansi dan pendapatan kreatif adalah eufemisme mengacu pada praktek-praktek akuntansi yang mungkin mengikuti surat aturan standar praktik akuntansi, tapi pasti menyimpang dari semangat aturan-aturan. .

Contoh Motivasi akuntansi kreatif yaitu:
·      Pribadi insentif (Personal incentives)
·      Pembayaran bonus-terkait (Bonus-related pay)
·      Manfaat dari saham dan berbagi pilihan (Benefits from shares and share options)
·      Keamanan kerja    (Job security)
·      Kepuasan pribadi (Personal satisfaction)
·      Menutup-nutupi penipuan (Cover-up Fraud)


fraud

Dalam hukum kriminal, penipuan (fraud) adalah penipuan disengaja yang dibuat untuk keuntungan pribadi, atau kerusakan lain individu; Adjektif terkait penipuan. Definisi hukum tertentu bervariasi dengan yurisdiksi hukum. Penipuan adalah kejahatan, dan juga pelanggaran hukum sipil. Defrauding orang atau entitas uang atau barang-barang berharga adalah tujuan yang sama penipuan, tetapi ada juga telah palsu "penemuan", misalnya, dalam ilmu, untuk mendapatkan prestise daripada langsung moneter keuntungan.

Fraud Auditing

Audit penipuan (fraud Auditing) adalah review teliti dokumen keuangan, sementara satu pencarian untuk titik di mana jumlah d laporan keuangan tidak mesh. Penipuan audit yang dilakukan ketika penipuan dicurigai. Beberapa perusahaan melakukannya sebagai tindakan pencegahan untuk mencegah penipuan terjadi dan untuk menangkapnya sebelum pelaku mengambil terlalu banyak uang.
Penipuan audit digunakan untuk mengidentifikasi transaksi penipuan, tidak untuk mengetahui bagaimana mereka diciptakan. Ini adalah kesalahan umum bahwa banyak orang membuat---percaya bahwa audit dan penyelidikan adalah proses yang sama. Auditor hanya menelusuri setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan, mencari salah satu yang curang, jika ada. Auditor biasa hanya memeriksa nomor untuk akurasi.
Untuk menjadi auditor penipuan, Anda harus memperoleh gelar sarjana akuntansi. Mengambil beberapa kelas akuntansi forensik jika tersedia. Selanjutnya, akuntan pergi untuk seorang akuntan publik bersertifikat 's lisensi atau untuk program khusus dirancang untuk membuatnya bersertifikat forensik pemeriksa. Tergantung pada keadaan di mana Anda tinggal, ada persyaratan khusus jam kerja dan pengujian untuk mengikuti. Lihat bagian sumber daya untuk informasi lebih lanjut.
Contohnya :
menggelapkan dana, suap, mencuri, pemerasan, "fiktif transaksi," suap dan konflik kepentingan.

sumber

http://www.doc.state.nc.us/docper/Classification/Fiscal/Accountant-cp.pdf
http://www.slideshare.net/materikuliah/access-controlsystems
http://www.ehow.com/list_6755319_management-accounting-objectives.html
http://en.wikipedia.org/wiki/Whistleblower
http://en.wikipedia.org/wiki/Creative_accounting
http://en.wikipedia.org/wiki/Fraud

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Dalam sebuah organisasi atau lembaga pemerintahan maupun swasta pastilah mempunyai aturan-aturan standar dalam menjalankan kegiatannya, tanpa terkecuali seorang akuntan publik. Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.

A.  Etika dalam KAP
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

1.    Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
1.    Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
3.    Standar umum dan prinsip akuntansi
1.    Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
•    Kompetensi Profesional ;
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
•    Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ;
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
•    Perencanaan dan Supervisi ;
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.


•    Data Relevan yang Memadai ;
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
•    Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
1.    Prinsip-Prinsip Akuntansi.
•    Anggota KAP tidak diperkenankan:
o    Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
o    Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
o    Tanggung jawab kepada klien
o    Informasi Klien yang Rahasia.

> Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:

a. membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi

b. mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d. menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
a.Fee Profesional
b.Besaran Fee

Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
•    Fee Kontinjen
o    Fee kontinjen
Fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
•    Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
o    Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
o    Komunikasi antar akuntan publik.
a. Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
a. Tanggung jawab dan praktik lain
b. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
c. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
d. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
e. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
>. Komisi dan Fee Referal.
1.    Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
2.    Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

•    Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

B.      Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

C.      Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

D.     Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1)     Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)    Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).

3)    Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Sumber

http://syuhadamakarim.wordpress.com/2012/11/12/tugas-wajib-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik-2/
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://muhammadsodikin.blogspot.com/2012/12/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://amaliamel2.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html


Etika dalam Auditing

> Kepercayaan Publik
Etika bisa diartikan dengan tingkah laku manusia. Maksudnya yaitu etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Sementara auditing atau audit adalah pemeriksaan yang sistematis dan independen data, laporan, catatan, operasi dan kinerja (keuangan atau sebaliknya) dari suatu perusahaan untuk tujuan tertentu. Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

Itulah sebabnya profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan public dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

> Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Hal ini menimbulkan hubungan antara akuntan dengan publik yang menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.

> Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:

Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
   1. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
   2. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
   3. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
   4. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

 Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:

   1. Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
   2. Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
   3. Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.


> Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.

Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.





sumber
Hiro Tugiman. Standar Profesional Audit Internal
www.wikipedia.co.id
James A. Hall, Thomson Audit dan Assurance Teknologi Informasi 2 (ed. 2)
IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
http://febrianggreini.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html
http://adehutabarat.wordpress.com/2012/11/09/bab-6-etika-dalam-auditing/



kode etik profesi akutansi


kode etik profesi akutansi

A.  Kode Perilaku Profesional
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
  • Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
  • Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
  • Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
  •  Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
  •  Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan
  •  Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
  •  Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
  •  Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

B. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


C.    Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1)      Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2)      Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3)      Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4)      Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5)      Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6)      Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
  • Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)      Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)      Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)      Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)      Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
C.  Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  • Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  • Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi
  • Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertingi
  • Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.


Sumber:

Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.
Ebook kode Etik
Mulyadi, 2001: 53 8 prinsip Kode etik akuntan Indonesia