Senin, 24 Juni 2013

Budaya masyarakat Indonesia terhadap Isu Etika Komputer


Budaya masyarakat Indonesia terhadap Isu Etika Komputer
           Indonesia adalah negara dengan berbagai macam kekayaan,mulai dari kekayaan alamnya,kekayaan sumber daya manusianya,serta juga kekayaan akan user komputernya. Bahkan, Indonesia termasuk salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia. Disamping karena semakin terjangkau harganya untuk mendapatkan komputer,dan karena juga komputer menjadi perangkat untuk kebutuhan aktivitas sehari-hari. Bayangkan aktivitas sehari-hari kita lakukan tanpa adanya perangkat komputer,pasti akan sangat sulit untuk mengakses dunia maya,membuat ketikan tulisan,dan sebagainya.
            Pengenalan teknologi komputer bahkan menjadi standar kurikulum yang wajib,mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas) bahkan sampai Perguruan Tinggi pun masih menjadi standar wajib kurikulum. Dalam dunia kerja pun,penggunaan teknologi komputer sudah menjadi hal yang wajib. Mulai dari pengoperasiannya,sampai penggunaan aplikasi-aplikasi perkantoran. Dari hal-hal tersebut,masyarakat Indonesia seharusnya juga dalam penggunaan komputer harus didasari dengan penerapan etika komputer. Beberapa survei menyatakan bahwa tingginya penggunaan komputer di Indonesia dapat memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan komputer & internet. Banyak hal-hal isu dalam penggunaan komputer seperti kejahatan komputer meliputi melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer,menyebarkan virus,spamming,dan sebagainya. Contoh pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) juga paling sering terjadi di dalam masyarakat kita,con tohnya seperti pembajakan bermacam program komputer,penjualan program ilegal (program berbayar yang telah dibajak),mengunduh file ilegal,dan sebagainya.
            Semakin tingginya pelanggaran-pelanggaran tersebut semakin membudaya di Indonesia. Sebenarnya bukan hanya sajalah aplikasi bajakan yang diunduh,bahkan sampai merambah ke musik-musik,film mancanegara,dan juga sampai ke konten dewasa. Besarnya tindak laku kejahatan komputer,pembajakan komputer membuat pemerintah Indonesia semakin gencar menindak lanjuti pelaku kejahatan komputer. Ini ada hukumnya dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
          Namun menurut saya,sebetulnya bukan hanya pemerintah yang berperan untuk melawan para pelaku kejahatan komputer,namun harus kembali kepada mental masyarakat kita untuk memulai menghentikan penggunaan program ilegal dan menghentikan hal yang menggangu gugat hak/file milik orang lain. Dalam hal ini,pemerintah juga seharusnya memberikan penyuluhan kepada masyarakat Indonesia mengenai etika penggunaan komputer. Dengan begitu,pemerintah tidak seharusnya membuat Undang-undang bertujuan memberantas para pelaku kejahatan komputer,namun mencegah “lahirnya” para pelaku kejahatan komputer tersebut.
            Semua juga kembali kepada diri kita sendiri,seharusnyalah kita juga menghentikan pembajakan aplikasi/pengunduhan aplikasi bajakan. Jadi lebih baik menggunakan aplikasi freeware yang mungkin dengan fitur terbatas daripada aplikasi berbayar dengan penuh fitur yang lengkap namun yang telah dibajak.

Sumber Refrensi
http://jordan-laditra.blogspot.com/2012/11/budaya-masyarakat-indonesia-terhadap.html
adhityanurdianto.blogspot.com