Hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta
kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai
objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya
dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS
( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan
tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan
penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama
antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan
kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
- Prinsip
Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan
martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa, dan negara.
- Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak
terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta
atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Hak cipta yang
dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali
jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29
sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis
ciptaan.
- Hak cipta
berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua
atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir
meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
- Hak cipta
dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama
kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
- Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Untuk
penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu
berlaku tanpa batas waktu.
- Untuk ciptaan
yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan
tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan
jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali
diketahui secara umum.
- Untuk ciptaan
yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan
berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta
berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas
pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang
diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73
Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum
pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b. Hak Kekayaan Industri
Paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakan.
Adapun invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan
untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat
diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal
penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan
sebelumnya.
Invensi berupa
produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana
diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan
berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada
Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun,
permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal
66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat
dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan
paten.
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan
digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar
mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga
jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar
dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat,
perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan
atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti
rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek
berupa pidana dan denda.
Hak perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada
pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman
yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman
yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan
secara jelasdengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang
seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang
atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang
selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu
PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk
tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk
menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih,
menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan,
memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT
dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT
dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan
pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana
dan denda.
Rahasia dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan
perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI
berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau
memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia
dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang.
Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang
menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
Desain industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau
warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D
atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan
untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain
industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu
perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan
diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain
industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain
Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini
dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam
daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata
letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu
perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain
yang dibenarkan oleh perundang-undangan.