PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
1. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan
atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara
orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan
mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar
negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
1. Negosiasi (perundingan)Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
3. Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang
terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan
bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk
mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan
suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi
kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama
dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika
berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan
tertentu.
4. Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga
yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang
membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi)
yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation
apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak
yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai,
berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan
yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
5. Arbitrase
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi
dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan
harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan
suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana
keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar
yang satu dengan yang lainnya.
Sumber : http://dave-simanjutak.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
0 komentar:
Posting Komentar