PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada Akuntan merupakan sebuah profesi yang dapat disejajarkan
dengan jenis pekerjaan lainnya, seperti teknik atau hukum. Akuntan adalah orang
yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Lingkup pekerjaan yang dilakukan
oleh seorang akuntan (publik) umumnya meliputi pekerjaan audit, akuntansi,
perpajakan dan konsultan manajemen. Setidaknya ada tiga kewajiban akuntan
sebagai seorang profesional, yaitu ; kompetensi, objektif dan integritas.
Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI).
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme
tertentu, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
Profesi akuntan
dapat dibedakan sebagai berikut:
1.
Akuntan Intern, yaitu orang yang bekerja pada suatu
perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern
bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun
anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
2.
Akuntan Publik, yaitu orang yang bekerja secara
independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi
nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga
sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi
perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
3.
Akuntan Pemerintah, yaitu orang yang bekerja pada lembaga
pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan
perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
4.
Akuntan Pendidik, yaitu orang yang bertugas mengembangkan
dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
5.
Akuntan
Manajemen, yaitu orang yang
biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen
bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
Etika Profesi
Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika adalah hal yang
tak dapat dipisahkan dari peran akuntan dalam memberikan informasi dalam proses
pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi
akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam
tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.
Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.
Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik.
d.
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan
pihak tertentu.
e.
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi
dalam memberikan jasa kepada klien.
f.
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan
informasi tanpa persetujuan.
g.
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang
mendiskreditkan profesinya.
Nilai-nilai Etika
vs Teknik Akuntansi/ Auditing
Secara umum ada
beberapa nilai etika dalam profesi akuntansi, yakni :
1. Integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2. Kerjasama, yaitu mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam sebuah tim.
3. Inovasi, yaitu pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada klien dan proses kerja dengan metode baru.
4. Simplisitas, yaitu pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik akuntansi adalah peraturan khusus yang diambil/ diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan setiap transaksi dan kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika
dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi
akuntansi inilah masyarakat (baik kreditur atau investor) mengharapkan suatu
penilaian yang adil dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
-
Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang
bertujuan untuk meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
-
Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian asersi
managemen dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure).
-
Jasa Non-assurance adalah jasa profesional akuntan publik
dimana pelaku profesi tidak memberikan suatu pendapat, berupa keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan lain.
Setiap profesi
penyedia jasa memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya (pengguna
jasa). Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi
lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
SUMBER
http://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-4-perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://inigalih.blogspot.com/2012/01/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://stiepena.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/pena-fokus-vol-2-no-1.pdf