Rabu, 23 Oktober 2013

PERILAKU DALAM ETIKA BISNIS

PERILAKU DALAM ETIKA BISNIS

Banyak  perusahaan yang kurang sukses dalam berusaha dikarenakan kurang jujur terhadap konsumen dan tidak menjaga atau memelihara kepercayaan yang telah diberikan oleh konsumen. Dalam hal ini peran manajer sangat penting dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis secara etis. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/ mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. 

Ciri bisnis yang beretika adalah :
1.      >Tidak merugikan siapapun
2.     > Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada
3.     > Tidak melanggar hukum
4.     > Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis
5.     > Mempunyai surat izin usaha 

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.     Pengendalian diri
2.     Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3.     Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.     Menciptakan persaingan yang sehat
5.     Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.     Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.     Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.     Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.     Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11.  Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan 

Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya


SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/teori-etika-bisnis-dan-pengertian/
http://www.academia.edu/4501901/2_PERILAKU_ETIKA_DALAM_BISNIS
https://secure.ethicspoint.com/domain/media/id/gui/26697/code.pdf
http://uciuciulala.blogspot.com/2012/10/bab-2-perilaku-etika-dalam-bisnis.html#!/2012/10/bab-2-perilaku-etika-dalam-bisnis.html
http://www.berdikari-persero.com/persero/files/gcg.pdf


PENGERTIAN ETIKA


PENGERTIAN ETIKA

            Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Persamaan antara etika dengan etiket yaitu, menyangkut perilaku manusia. Keduanya mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Tapi antara etika dan etiket adalah dua hal yang berbeda. 

Adapun contoh kecil untuk membedakan secara jelas antara Etika dan Etiket :

1.     Etika :
-        Sesuatu yang dipinjam harus dikembalikan pada pemiliknya.
-        Perintah untuk tidak berbohong dan tidak mencuri
2.     Etiket :
-        Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan.
-        Mengucapkan ‘terima kasih’ kepada orang yang memberikan sesuatu.

Adapun pengertian etika menurut beberapa ahli, yakni :
1.     Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
2.     Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan
3.     Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
4.     Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika adalah  ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia, serta pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.
5.     Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
6.     Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
7.     Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.


PRINSIP PRINSIP ETIKA

1.     Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya.

2.     Prinsip Keadilan
Tidak merugikan; tidak membedakan orang lain.

3.     Prinsip Otonomi
Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggungjawab dan komitmen profesional tanpa mengganggu kepentingan umum.

4.     Prinsip Integritas Moral 
 Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi (Profesionalitas)

BASIS TEORI ETIKA

 Etika Teleologi
            Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘telos’ yang berarti ‘tujuan’. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan. Dalam tori teleologi terdapat dua aliran, yaitu.
-        Egoisme etis
Inti pandangan dari egoisme adalah tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri.
-        Utilitarianisme berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang memiliki arti bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest happiness of the greatest number ).

Teori Hak
            Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupakan suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.


Teori Keutamaan ( Virtue )
            Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
Sumber


Deontologi
            Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).



SUMBER REFRENSI

http://kecoakireng.blogspot.com/2010/11/pengertian-etika-dan-etiket_03.html
http://rafliandre.blogspot.com/2009/10/teori-etika-menurut-para-ahli.html
http://asisbuton.files.wordpress.com/2009/02/id2-pengertian-etika.pdf
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/files/2012/03/pengertian-etika.4.pdf


Senin, 24 Juni 2013

Budaya masyarakat Indonesia terhadap Isu Etika Komputer


Budaya masyarakat Indonesia terhadap Isu Etika Komputer
           Indonesia adalah negara dengan berbagai macam kekayaan,mulai dari kekayaan alamnya,kekayaan sumber daya manusianya,serta juga kekayaan akan user komputernya. Bahkan, Indonesia termasuk salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia. Disamping karena semakin terjangkau harganya untuk mendapatkan komputer,dan karena juga komputer menjadi perangkat untuk kebutuhan aktivitas sehari-hari. Bayangkan aktivitas sehari-hari kita lakukan tanpa adanya perangkat komputer,pasti akan sangat sulit untuk mengakses dunia maya,membuat ketikan tulisan,dan sebagainya.
            Pengenalan teknologi komputer bahkan menjadi standar kurikulum yang wajib,mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas) bahkan sampai Perguruan Tinggi pun masih menjadi standar wajib kurikulum. Dalam dunia kerja pun,penggunaan teknologi komputer sudah menjadi hal yang wajib. Mulai dari pengoperasiannya,sampai penggunaan aplikasi-aplikasi perkantoran. Dari hal-hal tersebut,masyarakat Indonesia seharusnya juga dalam penggunaan komputer harus didasari dengan penerapan etika komputer. Beberapa survei menyatakan bahwa tingginya penggunaan komputer di Indonesia dapat memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan komputer & internet. Banyak hal-hal isu dalam penggunaan komputer seperti kejahatan komputer meliputi melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer,menyebarkan virus,spamming,dan sebagainya. Contoh pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) juga paling sering terjadi di dalam masyarakat kita,con tohnya seperti pembajakan bermacam program komputer,penjualan program ilegal (program berbayar yang telah dibajak),mengunduh file ilegal,dan sebagainya.
            Semakin tingginya pelanggaran-pelanggaran tersebut semakin membudaya di Indonesia. Sebenarnya bukan hanya sajalah aplikasi bajakan yang diunduh,bahkan sampai merambah ke musik-musik,film mancanegara,dan juga sampai ke konten dewasa. Besarnya tindak laku kejahatan komputer,pembajakan komputer membuat pemerintah Indonesia semakin gencar menindak lanjuti pelaku kejahatan komputer. Ini ada hukumnya dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
          Namun menurut saya,sebetulnya bukan hanya pemerintah yang berperan untuk melawan para pelaku kejahatan komputer,namun harus kembali kepada mental masyarakat kita untuk memulai menghentikan penggunaan program ilegal dan menghentikan hal yang menggangu gugat hak/file milik orang lain. Dalam hal ini,pemerintah juga seharusnya memberikan penyuluhan kepada masyarakat Indonesia mengenai etika penggunaan komputer. Dengan begitu,pemerintah tidak seharusnya membuat Undang-undang bertujuan memberantas para pelaku kejahatan komputer,namun mencegah “lahirnya” para pelaku kejahatan komputer tersebut.
            Semua juga kembali kepada diri kita sendiri,seharusnyalah kita juga menghentikan pembajakan aplikasi/pengunduhan aplikasi bajakan. Jadi lebih baik menggunakan aplikasi freeware yang mungkin dengan fitur terbatas daripada aplikasi berbayar dengan penuh fitur yang lengkap namun yang telah dibajak.

Sumber Refrensi
http://jordan-laditra.blogspot.com/2012/11/budaya-masyarakat-indonesia-terhadap.html
adhityanurdianto.blogspot.com