Cara Mendirikan & Membubarkan PT
PT adalah suatu Bentuk Badan
Usaha yang paling populer dan banyak digunakan oleh para Pengusaha
sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. PT juga
sangat dikenal luas oleh berbagai kalangan masyarakat umum dan mudah
kenali karena pemakaian nama perusahaan ini selaku diikuti dengan nama
PT.
Dengan memiliki Dasar Hukum yang jelas untuk proses pendiriannya,
perubahannya, penggabungannya atau pengambialihannya serta pembubarannya
maka Perseroan yang satu ini dirasakan lebih menjaga keamanan bisnis
dan investasi para pemilik modal untuk memulai bisnis dan mengembangkan
usahanya di Indonesia
Dasar hukum Pendirian PT
1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
2. Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama
3. Peraturan/Undang-Undang lain yang dibuat untuk mendirikan PT dalam
rangka PMA/PMDN, PT untuk Persero BUMN, PT untuk Perbankan dan PT untuk
Lembaga Keuangan Non Bank.
4. Peraturan/Undang-undang dan atau ketentuan pemerintah yang mengatur
tentang Pendirian PT dengan Maksud dan Tujuan Usaha Khusus seperti;
PT-Forwarding, PT-Perusahaan Bongkar Muat, PT-Surveyor, PT-Jasa Penilai,
dll.
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri
Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam
Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang
turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum
Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini
baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur
atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai
Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.
Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas
(PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan
untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris yang
berwenang.
Tahapan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
1. PENDIRI PERSEROAN
a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
b. Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang
dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta
Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
c. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik
sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris
lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur
Utama atau Komisaris Utama.
2. NAMA PERSEROAN TERBATAS
a. Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah
ada.
b. Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT
tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung
melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan
oleh pihak lain.
c. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah RI (sebutkan kota, tempat
melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat).
4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
5. MODAL PERSEROAN
a. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali
ditentukan
lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
b. Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau
sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah
ditempatkan/disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan
Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
6. PENGURUS PERSEROAN
Menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan…selama 10 tahun, 20
tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya
berlaku
seumur hidup.
Setelah proses 1 - 6, maka dapat diajukan permohonan Akta Pendirian.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sbb:
1. Formulir dan surat kuasa pendirian PT
2. Copy KTP para pendiri dan pengurus
3. Copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
4. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
5. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran
6. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Dokumen yang disertakan adl. bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha
bagi yang berdomisili di gedung perkantoran
8. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian
9. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
Output dari Pendirian PT:
• Salinan Akta Pendirian
• Domisili
• NPWP (Nomor pendaftaran Wajib Pajak)
• SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• LBN (Lembar Berita Negara)
• SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum
No. Keterangan Paket Pendirian PT (tdk termasuk Hari Libur)
1. Konsultasi&Persiapan (pengisian formulir & surat kuasa) =
tentative
2. Pemeriksaan formulir dan Pengecekan nama PT = 01
3. Pendaftaran dan Persetujuan Nama PT = 05
4. Draf/Notulen Akta Pendirian PT = 01
5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris = 01
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan = 02
7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak = 02
8. Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak = 02
9. SK. Menteri Kehakiman & HAM RI = 25
10. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan = 10
11. TDP-Tanda Daftar Perusahaan = 14
12. 1 (satu) set copy dokumen yang dilegalisir Notaris = 01
Biaya Pendirian PT (di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi aja lhoo)
1. Pendirian PT Golongan Kecil Rp. 8.9 jt- yaitu untuk Pendirian PT
dengan ketentuan Modal disetor s.d Rp. 200.000.000,- (duaratus juta
rupiah). Plus PPN 10%
2. Pendirian PT Golongan Menengah Rp. 9.9 jt-an,- yaitu untuk Pendirian
PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 200.000.000,- (duaratus
juta rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10%
3. Pendirian PT Golongan Besar Rp. 12.5 jt-an - yaitu untuk Pendirian PT
dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 500.000.000,- (limaratus juta
rupiah). Plus PPN 10%
Biaya tersebut sudah termasuk
• Persiapan & Pengajuan permohonan
• Biaya Administrasi & Restribusi Perizinan/Pendaftaran
• Biaya transportasi selama proses pekerjaan
• Fee Biro Jasa Perijinan (jika pakai) dan Jasa Notari
Pembubaran PT terjadi:
-Berdasarkan keputusan RUPS
-Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
telah berakhir.
-Berdasarkan penetapan pengadilan
-Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,harta pailit P.T. tidak
cukup untuk membayar biaya kepailitan
-Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam
keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
-Karena dicabutnya izin usaha P.T. sehingga mewajibkan P.T.
melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
* Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh
likuidator.
* P.T. tidak dapat melakukan perbuatan
hukum, kecuali diperlukan untuk mem-
bereskan semua urusan P.T. dalam
rangka likuidasi.
-Pembubaran P.T. terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya
P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah jangka
waktu berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan
likuidator.
-Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama
P.T. setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar berakhir.
-Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
* Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan P.T.
melanggar kepentingan umum atau P.T. melakukan
perbuatan yang melanggar peraturan perundang-
undangan.
* Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian.
* Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan
Komisaris berdasarkan alasan P.T. tidak mungkin
untuk dilanjutkan.
- Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga pe-
nunjukan likuidator.
- Pembubaran P.T. tidak mengakibatkan P.T. kehilangan status
badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan
pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar P.T. dicantumkan
kata “dalam likuidasi” di belakang nama P.T
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak
tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
* Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara
mengumumkan pembubaran P.T. dalam surat kabar dan Berita Negara
R.I.
* Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa P.T. dalam
likuidasi.
* Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
- Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
- Nama dan alamat likuidator.
- Tata cara pengajuan tagihan.
- Jangka waktu pengajuan tagihan.
Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari terhitung sejak
tanggal pengumuman
- Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku
bagi pihak ketiga.
- Dalam hal likuidator lalai melakukan pem- beritahuan kepada
Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., likuidator
secara tanggung renteng dengan P.T. bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan P.T.
dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
- Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai
rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
- Pembayaran kepada para kreditor.
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada
pemegang saham.
- Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan
pemberesan kekayaan.
- Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan
yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilakukan.
Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia R.I. dan mengumumkan hasil akhir proses
likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan
pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima
pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mencatat berakhirnya
status badan hukum P.T. dan menghapus nama P.T. dari Daftar
Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari
Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada
Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan
hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan
atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu
Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari
Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan
pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 Perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena
hukum kepada 1 Perseroan atau lebih.
-Pemberitahuan dan pengumuman pengakhiran status badan hukum P.T.
tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari
terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima
oleh RUPS atau pengadilan.
-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengumumkan
berakhirnya status badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I
sumber refrensi :
http://bonardosibagariang.blogspot.com/2012/04/cara-membuatmendirikan-pt-perseroan.html
http://www.google.co.id/search?q=bagaimana+mendirikan+dan+mendirikan+perusahaan++pt%2Cblogspot&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a
0 komentar:
Posting Komentar