SURAT PERJANJIAN
Surat Perjanjian adalah Naskah Dinas yang berisi suatu kesepakatan
bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan
tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
Surat Perjanjian terdiri atas :
a. Kepala surat perjanjian;
b. Isi surat perjanjian;
c. Bagian akhir surat perjanjian.
• Kepala Surat Perjanjian, terdiri atas
1) Tulisan “Surat Perjanjian” yang ditempatkan ditengah lembar Naskah Dinas;
2) Nomor dan Tahun;
3) Tulisan “Tentang”;
4) Judul Surat Perjanjian.
• Isi Surat Perjanjian, terdiri atas :
1) Hari, tanggal, bulan dan tahun serta tempat pembuatan;
2) Nama, pangkat dan NIP (bagi PNS) pekerjaan dan alamat pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian;
3) Permasalahan-permasalahan yang diperjanjikan, dirumuskan dalam bertuk
uraian atau dibagi dalam pasal-pasal dan dikemukakan yang menyangkut
hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Saksi-saksi hukum;
5) Penyelesaian-penyelesaian.
• Bagian Akhir Surat Perjanjian, terdiri atas :
1) Tulisan “Pihak ke…………”;
2) Nama jabatan pihak-pihak yang membuat perjanjian;
3) Tanda tangan pihak-pihak yang membuat perjanjian;
4) Materai;
5) Nama jelas pihak-pihak penandatangan;
6) Pangkat dan NIP (bagi PNS);
7) Stempel jabatan/instansi; Saksi-saksi (nama jelas dan tanda tangan).
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis
dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus
memuat :
a. nama dan alamat pengusaha/perusahaan
b. nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh
c. jabatan atau jenis/macam pekerjaan
d. besarnya upah serta cara pembayarannya
e. hak dan kewajiban buruh
f. hak dan kewajiban pengusaha
g. syarat-syarat kerjanya
h. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
i. tempat atau lokasi kerja
j. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 3 (tiga) dan
masing-masing untuk buruh, pengusaha dan Kantor Departemen Tenaga Kerja
setempat.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus didaftarkan pada Kandep
setempat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
ditandatangani. Biaya-biaya dalam rangka pembuatan perjanjian kerja
menjadi tanggungan pengusaha.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya
dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun
yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah
pada kedua belah pihak.
PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal
ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya
bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya
disebut penjual;
2. Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ………………..
dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh
karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di ……………..
selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh
bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual
bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli
bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual
dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian
ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1) Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini,
penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan
ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit
tersebut.
(2) Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli
mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak
tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1) Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2) Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit
tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari
harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan
jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1) Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli
kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan
oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas
yang sah.
(2) Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga
unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ………
pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli,
dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh
pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan
oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa
unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak
tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk
dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik
dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena
kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1) Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan
denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama
dengan harga angsuran.
(2) Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali
berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat
bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa
diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3) Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk
menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga
dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran
beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan
tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa
tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat,
maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala
akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli Pihak Penjual
………………….. ………………
SURAT KUASA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .……………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………
Dalam hal ini memilih domisili hokum di Kantor Kuasanya tersebut di
bawah ini menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
R. Soeroso, S.H. Drs. Eddy Sadeli, S.H.
J. Budi Hariyanto, S.H. S. Husein, Sm.Hk.
Johannes Aipassa, S.H.
L. Inawati, S.H.
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara/Law Office
“R. Soeroso, S.H. & Assosiates”, beralamat di Jakarta Barat, Jalan
Pintu Besar Utara No. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun
bersama.
————————————————— KHUSUS——————————————–
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
- Untuk memberi jawaban dan tindakan hokum lainnya atas gugatan
dari (nama penggugat …………..) yang terdaftar di pengadilan negeri
Jakarta ……………. No. ………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. …………….. mengenai ………
dan ……
- Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap …………..
(nama ………..), Alamat …………….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti
rugi, bunga dan uang untuk paksa terhadap Sdr. ……………………. Tersebut.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa
menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain
atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang
perlu menjalankan perbuatan- perbuatan, atau memberikan
keterangan-keterangan yang menurut hokum harus dijalankan atau diberikan
oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi,
menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi,
membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan
terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala
sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan
hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut
hokum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KHUPerdata dan menurut
syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.
………………….., ………………19……..
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(…………………) (……………….)
sumber refrensi ;
http://www.google.co.id/search?q=bagaimana+mendirikan+dan+mendirikan+perusahaan++pt%2Cblogspot&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a
wartawarga.gunadarma.ac.id
Sabtu, 12 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar