PERJANJIAN
tulisan
ada perjanjian sah maupun yang tidak sah , namun menurut perjanjian itu adalah suatu peristiwa di mana seorang atau
satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua
orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal
(Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia).
Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu
undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta
mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak
tersebut yang dinamakan perikatan.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang
atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa
suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan
yang diucapkan atau ditulis.
Jenis – jenis Perjanjian
• Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
• Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat
dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu
memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu
manfaat bagi dirinya sendiri.
• Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari
pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan
antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
• Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri,
maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi
nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak
terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai
dengan Bab XVIII KUHPerdata.
• Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di
dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah
perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan
kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
• Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
• Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan
haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban
(oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain
(levering, transfer).
• Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak
telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut
KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal
1338).
• Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
• Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
• Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
• Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian
untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung
pada suatu kejadianyang belum tentu.
• Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya
dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak
adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat
hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam
kedudukan yang sama(co-ordinated).
• Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.
Syarat Sah Perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4
syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan,
dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun
penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah
dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan
KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah),
tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil
dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu
perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang
Syarat yang membatalkan Perjanjian
1. pekerja meninggal dunia
2. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama
sumber refrensi:
wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/09/ perjanjian
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian
haneda.blogspoty.com
Sabtu, 12 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar