Jumat, 30 September 2011

PENGKAJIAN TENTANG UUD NO.25 TAHUN 1992 MNENGENAI KOPERASI

PENGKAJIAN TENTANG UUD NO.25 TAHUN 1992 MNENGENAI KOPERASI

Pembahasan UUD no.25 tahun1992 mengenai penetetapan undang-undang koperasi .

Penetetapan UUD. No.25 tahun 1992 menetap kan  bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum kperasi yang bertujuan memajukan anggota pada khusus nya dan masyarakat pada umum nya , dan jga ikut serta membangun tatanan perekonomian nasioanal dalam rangka mewujudkan masyarakan yang maju , adl dan makmur yang berlandas lan asas pancasial ,undang – undang dan kekeluargaan





      



Arti sebuah dari lambanga koperasi

a. Rantai  :, menggambarkan persahabatan.
b.Gigi roda : usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi.
c.Kapas dan padi : menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan yang akan dicapai golongan koperasi.
d.Timbangan : keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi.
e.Bintang dan perisai, : Pancasila dan merupakan landasan idiil dari koperasi.
f.Pohon beringin, : sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia dan koperasi yang kokoh berakar.
g.Koperasi Indonesia: bahwa lambang ini adalah lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h.Warna merah putih, : sifat nasional dan golongan karya koperasi.





Perangkat Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 perangkat organisasi koperasi, terdiri atas
a. Rapat Anggota, Rapat Anggota berkewajiban terhadap berikut ini:
1) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, menerima dan mengubahnya;
2) kebijakan umum di bidang organisasi dan usaha koperasi;
3) pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus dan pengawas;
4) penetapan rencana kerja dan RAPB koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
5) pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus;
6) penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi;
7) menentukan pembagian SHU/sisa hasil usaha;


 Dalam UUD. No.25 tahin 1992 telah di tetap kan nya suatu fungsi dan peran koperasi yaitu :

Ø  Membangun serta mengembangkan potensi dalam kemampuan ekonomi khusus nya pada anggota nya dan pula untuk meningkat kan kesejahteraan ekonomi dan sosial  masyarakat

Ø  Ikut berperan aktif dalam mempertinggi kualitas potensi masyarakat

Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan nasional

Ø  Mengembangkan perekonomian nasioanal yang merupakan usaha ersama berdasar kan asas kekeluargaan



adapun tentang sayrat – syarat pembentuk kan koperasi dalam keputusan uuno.25 tahun 1992  yaitu :

Ø  Kopeasi primer dibentuk dengan syrat sekurang kurang nya 20 orang

Ø  Tapi kalo koperasi sekunder dibentuk sekurang nya 3 koperasi



Dalam Keangotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka masalah pengelolaan di lakukan secara demokratis dan pembagian hasil usahan dilakukan secara sebanding dengan besar nya nya jasa masing masing anggota



Tujuan Koperasi Ditinjau dari Segi Kepentingan Anggota

.           Anggota koperasi mendirikan koperasi karena adanya suatu dorongan ntuk menyatukan kepentingannya, yaitu menyatukan usaha gar dapat memperoleh manfaat yang lebih baik. Bagi anggotanya, egiatan koperasi diarahkan untuk dapat memberikan jasa kepada etiap anggota sesuai dengan jenis usaha koperasi tersebut. Sebagai ontoh:

a) Koperasi produksi, para anggotanya mempunyai kepentingan kan ketersediaan bahan baku untuk barang-barang yang akan iproduksi serta memudahkan pemasaran. Ada bimbingan alam meningkatkan mutu produksi dan mudah memperoleh ermodalan.

b) Koperasi konsumsi, para anggotanya mempunyai kepentingan ersama untuk mempermudah memperoleh kebutuhan barangbarang onsumsi yang bermutu baik dan harganya lebih murah.

c) Koperasi simpan pinjam, bagi anggota agar mendapatkan pinjaman engan bunga rendah dan syarat yang mudah.



 Dengan adanya koperasi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti eningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan penghasilan yang inggi berarti anggota koperasi lebih banyak memiliki uang atau barang an ini memungkinkan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan.

a. Tujuan Koperasi dari Segi Kepentingan Masyarakat
Tujuan koperasi bagi kepentingan anggota telah jelas, yaitu untuk eningkatkan taraf hidup anggota. Bagaimanakah tujuan koperasi bagi asyarakat? Tujuan koperasi bagi masyarakat juga merupakan peranan operasi bagi masyarakat. Untuk lebih mengetahui kepentingan masyarakat erhadap koperasi dapat dilihat dari peranan koperasi berikut ini.:


1) Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan ehingga meningkat pula kemakmurannya
3)Menciptakan dan memperluas lapangan kerja
3) Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orangorang, baik perseorangan maupun warga masyarakat
4)Koperasi ikut meningkatkan taraf pendidikan rakyat



 Tujuan Koperasi dari bagian Tata Perekonomian Nasional

             Koperasi sebagai badan usaha yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dalam melaksanakan kemakmuran rakyat dan negara, koperasi berguna sebagai berikut:
1) peningkatan produksi di berbagai bidang,
2) perluasan lapangan kerja,
3) pembagian pendapatan negara kepada seluruh masyarakat Indonesia.



KEPENGURUSAN

1) Syarat dan masa jabatan pengurus
• Dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui Rapat Anggota
• Pelaksanaan hasil keputusan Rapat Anggota.
• Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
• Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
• Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.


2) Tugas pengurus
• Mengelola usaha koperasi.
• Mengajukan rancangan kerja dan anggaran pendapatan belanja koperasi.
• Menyelenggarakan Rapat Anggota.
• Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
• Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris.
• Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.


3) Wewenang pengurus
• Mewakili koperasi di dalam atau di luar pengadilan
• Memutuskan menerima atau menolak anggota baru serta pemberhentian anggota
• Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi



 Modal koperasi

Modal koperasi
Cara mendapatkan modal bagi koperasi sudah ditentukan dalam Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Untuk mengembangkan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman :



Ø  Modal sendiri berasal dari
a.      Simpanan pokok
b.      Simpanan wajib
c.      Dana cadangan
d.      Hibah



Ø  Modal pimjaman koperasi berasal dari
a.      Anggota
b.      Koperasi lain nya
c.      Bank dan lembaga


PEMBUBARAN koperasi

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan dan pertimbngan 

1.>Keputusan rapat anggota

2. > Keputusan pemerintah

Keputusan pembubaran oleh Pemerintah atau anggota. Di karenakan terdapat bukti bahwa Koperasi memenuhi ketentuan Undang-undang ;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum ;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

Keputusan pemerintah diterima atau ditolak nya atas rencana pembubaran paling lambat 1 bulan setelah diterima nya surat pembubaran itu.



sumber refrensi ;

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm

0 komentar:

Posting Komentar