Jumat, 14 Oktober 2011

KOPERASI

Koperasi adalah merupakan singkata dari ko/co dan operasi namu dalam definisi umu nya , koperasi adalah organisasi rakyat yg berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang , badan-badan hukum koperasi merupakan suatu tatanan ekonomi suatu usaha bersama yang berasa kan kekeluargaan .

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.

PERANG DAN TUGAS KOPERASI 
             1. meningkat kan taraf hidup bersama 
             2. mewujud kan pendapatan rakyat yg adil dan merata
             3.mengembang kan demokrasi indonesia


FUNGSI KOPERASI
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

 JENIS-JENIS KOPERASI
ada 2 jenis koperasi yaitu KUD dan KSP
> KUD ( koperasi unit usaha daerah ) adalah koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaaan , koperasi ini menjalan kan roda perekonomian di pedesaan ,biasa nya berkembang dan berjalan dalam bidang pertanian antara lain , menyedia kan pupuk , memberikan bibit , menyediakan obat pemberantas hama dan jga menyediakan alat membajak sawah2 mereka

> Ksp ( koperasi simpan pinjam ) adalah koperasi yang menampung usaha tunggal dalam melayani simpanan anggota dan melayani peminjaman bagi anggota nya dalam arti bagi yang menabung akan mendapat kan imbalan jasa sedang kan bagi peminjam di kenaka jasa


KOPERASI BERDASARKAN JENIS USAHANYA
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.



Koperasi Sebagai Strategi Pengembangan Ekonomi Pancasila

Oleh: Hariyono
--- Perjuangan bangsa Indonesia bersama segenap komponen dan eksponen kekuatan nasional seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah, yaitu “Mencapai Indonesia Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai platform pijakan perjuangan tahap kedua menuju cita-cita bangsa. 


SUMBER REFRENSI

0 komentar:

Posting Komentar