Sabtu, 10 Maret 2012

pengertian hukum

Hukum adalah suatu aturan berisi perintah dan larangan yang sifat nya memaksa yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban yang di sertai - sanksi bagi yang melanggar nya

Hukum perdata disebuthukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata .

0 komentar:

Posting Komentar